Duel Maut di Sungaiselan Bermotif Dendam Apakah?

Duel Maut di Sungaiselan Bermotif Dendam Apakah?

--

BABELPOS.ID, KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan yang menyebabkan Endra Saputra alias Enda (26 tahun) meninggal dunia akibat serangan senjata tajam dan tumpul.

Diketahui, pengeroyakan terjadi pada Jumat, (18/8/2023) sekira jam 02.30 wib di kawasan Jalan Air Dok, Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Lebih lanjut, pengeroyokan dilakukan AS alias PN, A, dan AN dengan cara pada saat saksi MR alias T dan korban Enda tengah berhadapan dengan tiga orang tersebut.

BACA JUGA:Dua Pelaku Duel Maut di Sungai Selan Diringkus, 1 Diburu

Saksi T pada saat itu berdiri paling depan dengan korban Enda disamping dengan posisi agak di belakang T.

Kemudian, yang pertama menyerang dengan senjata tajam parang adalah T diarahkan ke PN, namun terkena wajah sebelah kiri A yang melindungi PN.

Selanjutnya, PN dan AN ingin menyerang T, namun T melarikan diri. Sehingga PN, AN, dan A melakukan penyerangan terhadap korban Enda dengan mengayunkan parang sebanyak 6 kali dan menggunakan kayu bulat yang dihempaskan berkali-kali ke tubuh korban.

"Sehingga korban mengalami berbagai luka, akibat serangan tersebut dan meninggal dunia," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono kepada awak media, pada Senin, (28/8/2023).

Kata Dia, modus pengeroyokan ini merupakan balas dendam, dimana korban ada menuduh A mengambil tas yang berisikan uang dan narkotika jenis shabu milik korban sekitar 6 bulan yang lalu.

BACA JUGA:Duel Maut di Sungai Selan, 1 Tewas, 1 Luka. Pelaku Diburu Polres Bateng

"Kemudian korban ada membawa saudara A ke tempat sepi, serta korban Enda melakukan pemukulan terhadap A, kemudian A menceritakan kepada AN alias PN yang merupakan adik kandung A atas permasalahan tersebut, sehingga menimbulkan amarah pada pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap korban," tuturnya.

"Atas kejadiam ini, pelaku diduga melanggar Pasal 170 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuhnya. (sak/ynd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: