Kejari Kurung Dirut dan Dir Ops BUMD Belitung

Kejari Kurung Dirut dan Dir Ops BUMD Belitung

--

BABELPOS.ID.- TANJUNGPANDAN - Kejari Belitung, tetapkan dua pria, IR (58) dan YH (40) sebagai tersangka dan langsung ditahan.  Keduanya terjerat kasus dugaan Tipikor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun Anggaran 2015 - 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.285.902.356,- 

Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri SH mengatakan, hari ini (kemarin, red) Ir dan YH telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah dilakukan penahanan.

Riki menjelaskan, tersangka IR merupakan direktur utama dan YH sebagai direktur operasional di PT PTBBI. Sebelum terungkapnya kasus ini, Pemda Belitung memberikan modal sebesar Rp 5 miliar.

Dan modal dari pihak swasta sekitar, Rp 250 juta. Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan. Dengan harapan dapat menggerakan perekonomian dan berkontribusi terhadap daerah.

BACA JUGA:Tipikor Ubi Kasesa Rp 7 M Basel, Diawali Manipulasi, Lalu Berbagi?

Tetapi faktanya, uang penyertaan modal tersebut dipinjamkan ke sejumlah perusahaan lain. Yakni PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT. Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI), KOP. 

"Serta kepentingan pribadi direktur utama PT PTBBI," kata Riki melalui pers rilisnya, Rabu (23/8).

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung, ditemukan kerugian sebesar Rp 1,2 Miliar lebih. Hingga akhirnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tipikor PDAM Kota, Zuniar Nangtjik Cs Divonis Ringan

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18  Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Dua Vonis Tipikor Buat Asak Makin Terdesak

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)  Ke - 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: