KPU Babar Minta Tanggapan Masyarakat Terkait 404 Caleg

KPU Babar Minta Tanggapan Masyarakat Terkait 404 Caleg

--

MENTOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mulai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Babar kepada publik melalui media masa. Dengan pengumuman itu maka masyarakat diminta memberi masukan atau laporan terhadap calon legislatif apa kah pernah melakukan pelanggaran hukum.

Ketua KPU Babar Darjiyono di dampingi komisioner  Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dwi Aprianto,  Henny Afriana Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kadir Jailani Divisi Teknis Penyelenggaraan dan M Riska Ramadhan Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan pihaknya telah menetapkan DCS dan sebelumnya KPU sudah melakukan tahapan pengajuan awal, kemudian berlanjut ke pengajuan perbaikan lalu verifikasi administrasi dan terakhir tahapan pencermatan DCS.

Masih dikatakannya, pihak KPU diberikan kesempatan dari tanggal 19 sampai 23 Agustus untuk mempublikasikan tentang DCS yang mana nanti pihaknya berharap daripada masyarakat, awak media atau masyarakat umum untuk memberi masukan atau tanggapan dari tanggal 19 sampai 28 Agustus.”Kalau mengetahui ada calon yang diduga bermasalah baik ijazah atau terkait perkara hukum silakan lapor ke kami,"ujar Darjiyono dalam jumpa pers bersama awak media di Cafe Brewok Jalan Raya Peltim, Senin ( 21/8/2023 ).

Darjiyono menerangkan terkait tahapan pengajuan awal, total yang mendaftar sebagai calon anggota DPRD adalah 293 laki-laki dan 183 perempuan. Yang memenuhi syarat (MS) hanya 75 orang dan Tidak Menenuhi Syarat (TMS) berjumlah 393 orang. Kemudian KPU RI mengeluarkan kebijakan lagi untuk melakukan pengajuan perbaikan. 

Setelah pengajuan perbaikan kata Darjiyono maka yang MS bertambah menjadi 364 orang. Hal ini menjadikan Babar sebagai TMS terkecil se Bangka Belitung. Total pengajuan perbaikan meningkat MS yang awalnya cuma 75 kemudian meningkat menjadi 364 karena apa sesuai moto KPU melayani. "Kemudian TMS nya mengecil kurang lebih hanya 90 dan Alhamdulillah Bangka Barat saat itu TMS terkecil, kami memberikan pengarahan, kami memberi bimbingan supaya tidak salah lagi selanjutnya,” ungkapnya.

Pada masa perbaikan pencermatan DCS terang Darjiyono, bacaleg masih boleh memperbaiki data-data yang salah bahkan parpol dapat mengganti calonnya. Tapi kalau mengganti calon maka dia harus mengupload seluruh data keseluruhannya. Tetapi bagi yang bakal calon yang kurang atau salah dalam mengupload tinggal mengupload kan saja hanya merubah nomor dan yang lainnya.

Lanjutnya, dari tahapan pencermatan DCS inilah, pihaknya mendapatkan hasil yang mana dari 454 orang, yang MS sekitar 404 orang dan TMS nya hanya 50 orang. Lalu, partai yang tidak melakukan perbaikan atau sudah clear adalah Partai Golkar dan Partai Ummat.

Katanya, yang mana laki lakinya berjumlah 251 dan perempuannya berjumlah 153. Dari pencermatan DCS itu ada dua partai yang tidak melakukan perbaikan karena sudah clear salah satu partai Golkar."Kemudian yang kedua Partai Ummat kalau yang dari partai-partai itu ada yang bervariasi,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: