KISRUH PPDB, MERDEKA BELAJAR, DAN HUT KEMERDEKAAN RI KE 78

KISRUH PPDB, MERDEKA BELAJAR, DAN HUT KEMERDEKAAN RI KE 78

Riswardi --Ist

(Refleksi Pembangunan Pendidikan Babel Kado HUT RI ke-78)

Oleh: Riswardi, M. Pd.

Kabid Pembinaan SMK Dindik Babel 2018

Pemerintah Peduli Pendidikan

Dalam penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya oleh PresIden RI, Ir. H. Joko Widodo yang disampaikan Rabu, 16 Agustus 2023 ada 2 kado manis yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan nasional, yakni alokasi dana untuk pembangunan sektor pendidikan sebesar 20% dari total APBN 2024 atau senilai 660,8 triliun dan kenaikan gaji ASN-aparatur di instansi sektor kependidikan, pendidik dan tenaga kependidikan-sebesar 8%. Selain itu, beberapa waktu yang lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyampaikan kebijakan pemberian tunjangan lauk pauk yang akan semakin menambah pundi-pundi penghasilan bulanan para ASN terutama di sektor pendidikan. Belum lagi adanya tunjangan profesi yang setara gaji pokok. Pada ranah implementasi kebijakan ruang kekeluasaan bagi para pendidikan dan peserta didik juga telah dikeluarkan kebijakan kurikulum merdeka yang saat ini terus-menerus dilaksanakan secara masif di dunia pendidikan tanah air.

Dengan kondisi peningkatan kesejahteraan bagi para pelaku pendidikan tersebut ditambah kebijakan pemberian ruang kekeluasaan dalam mengelola proses belajar-mengajar bagi para pendidik-tenaga kependidikan dan peserta didik, rasanya tidak mungkin lagi ada ruang untuk berdalih bahwa sektor pendidikan tidak ditunjang oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan. Namun, kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang marak terjadi hampir di seluruh tanah air, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belakangan ini seperti air hujan yang memadamkan kobaran api pembangunan pendidikan di Bangka Belitung. Betapa tidak, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang di dalamnya ada tokoh masyarakat, orang tua siswa dan bahkan siswa itu sendiri dilakukan berkali-kali, baik di kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pendidikan Bangka Belitung, dan DPRD Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Yang miris, aksi unjuk rasa bahkan dilakukan 2 kali berturut-turut di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsin Kepulauan Bangka Belitung.

Menjadi miris, ironis, dan sangat menyentuh karena dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang menuntut keadilan atas kehadiran negara dalam membela nasib anak-anak bangsa yang ingin bersekolah, yang merasa dikalahkan oleh sebuah kebijakan PPDB yang sebenarnya telah menjadi rutinitas tahunan sejak republik ini berdiri. Miris, ironis, dan sangat menyentuh karena langkah aksi nyata untuk menyiapkan solusi ternyata terkesan lamban direspons oleh para pihak, padahal waktu terus berlalu. Sulit membayangkan seandainya kita berada pada posisi sebagai orang tua atau wali peserta didik yang tidak terjaring dalam proses PPDB. Uang untuk anak bersekolah sudah disiapkan, baju sekolah sudah dibeli, buku-buku dan peralatan sekolah telah dipesan jauh-jauh hari, tiba-tiba saat PPDB anak kita tidak terjaring. Begitu pula seandainya kita berada pada posisi sebagai peserta didik yang gagal dalam PPDB yang seharusnya sudah mulai menjalani masa pengenalan sekolah bersama teman-teman sebaya yang berasal dari berbagai sekolah (SMP) dengan penuh keriangan, namun terpaksa harus menunggu ketidakpastian di rumah, sementara di jalan terlihat rekan-rekannya lalu lalang bepergian ke sekolah.

Pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang. Pasal 31 Ayat (2) UUD 45 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Lalu pada Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.” Dengan kata lain, tidak ada alasan apapun seorang peserta didik tidak dibolehkan bersekolah dan atau tidak diterima dalam sebuah lembaga pendidikan. Selain itu, kita tidak pernah tahu nasib masa depan anak-anak yang kita didik, baik yang diterima dengan baik dan normal saat PPDB maupun yang terpaksa harus menunggu dulu sekian waktu baru bisa bersekolah.

Kisruh PPDB Yang Terakhir

Aksi unjuk rasa akibat kisruh palaksanaan PPDB yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 ini adalah aksi unjuk rasa yang terakhir terjadi. Aksi unjuk rasa ini tidak boleh lagi terjadi di instansi yang diamanahkan negara untuk mengelola sistem pendidikan yang berkualitas untuk melahirkan anak-anak bangsa yang berkualitas dari berbagai aspek. Sangat MEMALUKAN dan MEMILUKAN sekali saat lembaga bernama Dinas Pendidikan harus didemo oleh masyarakat yang menuntut keadilan. Apapun dalihnya, para birokrat yang telah diberikan nagara mandat, amanah jabatan, dan kewenangan yang demikian luas dan kuat serta ditopang pendanaan yang kuat seharusnya berintrospeksi diri untuk membenahi persoalan-persoalan kecil PPDB yang seharusnya tidak boleh terjadi di era yang serba modern dan digital. Anak-anak di negara-negara maju sudah bicara tentang digitalisasi transformasi pendidikan, sementara kita di bangka belitung masih ribut dengan persoalan PPDB. Seandainya personil pejabat yang selama ini diamanahi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola urusan pendidikan dinilai masih kurang greget, kurang profesional, kurang inovatif dan kurang kreatif, maka inilah saatnya para pihak pengambil kebijakan tertinggi di Babel untuk melaksanakan perombakan total. Ingatlah bahwa investasi paling utama untuk memastikan Babel akan menjadi provinsi yang unggul adalah investasi bidang pendidikan. Bila kita gagal membangun sektor pendidikan dan terus-menerus setiap tahunnya dengan persoalan sepele terkait PPDB, dampaknya yang akan kita tanggung bertahun-tahun kemudian.

Kisruh PPDB dan Kurikulum Merdeka Belajar

Membandingkan Kurikulum Merdeka Belajar yang telah dicanangkan Mendikbudristek tahun 11 Februari 2022 lalu dengan kisruh PPDB saat ini juga bagaikan langit dan bumi. Mengutip Hetifah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI bahwa “Kurikulum merdeka merupakan transformasi pembejalajaran yang penting, bukan saja dalam menghadapi pendidikan pasca pandemi tetapi juga untuk menghadapi situasi dunia yang terus berubah sesuai perkembangan zaman. Setiap anak itu unik, sehingga pendekatan yang holistik, fleksibel, dan fokus pada kompetensi anak adalah kunci untuk mengembangkan peserta didik secara maksimal demi meraih cita-citanya. Kembali lagi pada adagium, di saat para siswa di negara-negara lain berlomba-lomba untuk berinovasi dan berkreasi, justru di negara kita masih ada anak-anak yang bahkan harus menunggu ketidakpastian apakah mereka dapat diterima bersekolah atau tidak. Dengan anggaran pendidikan yang sangat memadai, seharusnya tidak boleh ada persoalan ketidakcukupan ruang belajar, ketidakcukupan tenaga pengajar, dan alasan-alasan klise lainnya.

Kisruh PPDB dan HUT Kemerdekaan RI

Mungkin ada kesimpulan dalam benak orang tua siswa dan para siswa yang tersandung masalah PPDB saat merayakan HUT RI yang ke 78 ini, yakni bahwa ternyata kita belum merdeka dalam bersekolah. Saat masih ada anak-anak yang gagal dan atau terhambat dalam PPDB sesungguhnya kita belum merdeka dalam memberikan pilihan bagi anak-anak kita dalam menempuh pendidikan sesuai dengan pengetahuan, minat dan bakatnya. Padahal sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah (wajib) mengusahakan sistem pendidikan yang mampu menjamin setiap warga negara untuk bersekolah. Momentum HUT RI yang ke 78 ini adalah penegasan kembali semangat para penyelenggaran pembangunan pendidikan di Babel untuk memastikan kisruh PPDB tidak akan terjadi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: