Jalan Kebun Diportal, Petani Mendo Gelar Aksi Protes
Aksi petani memprotes portal di jalan kebun PT SMAL.-Julian -
BABELPOS.ID, MENDOBARAT - Masyarakat petani Desa Mendo Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka yang beraktivitas di areal plasma perkebunan PT SAML (Sinar Agro Makmur Lestari), baru-baru ini dikejutkan dengan pemasangan portal yang melintang di jalan tengah perkebunan.
Sedikitnya ada puluhan petani yang bergantung hidup pada aktivitas tersebut, disamping ada pula pembeli tandan buah segar kelapa sawit yang biasanya menggunakan jalan tersebut.
Perihal pemortalan yang dituding secara sepihak dan tidak diketahui ini juga sudah dilaporkan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mendo namun belum mendapat respon.
BACA JUGA: Kasus Pengrusakan Kebun Sawit, PT Fal Lapor ke Polres Basel
BACA JUGA:Minum Arak Di Tugu Duren Tiga Pemuda Diangkut Ke Polres
Puncaknya, Sabtu (12/8) para petani berkumpul memprotes pembangunan portal tersebut.
"Portal ini menghambat kami berkebun pak, kami sudah melapor ke pemerintah desa, namun sampai sekarang belum ada respon," ujar Tengku Yunus.
BACA JUGA:Duh! Tak Punya Motor, Remaja Ini Curi Motor Neneknya, Gadai Motor Adiknya
Jalan ini, sebut Tengku, urat nadi masyarakat berkebun dan merupakan jalan desa yang ditegaskan dengan Surat Pernyataan Kepala Desa (Kades) Nomor : 032/ 226/ 19.01.04.2004/ 2023, tertanggal 8 Mei 2023.
Berdasarkan surat pernyataan tersebut, lanjut Tengku, pembangunan jalan yang ada di Lelap Murong adalah Jalan Desa sepanjang lebih kurang 600 M yang sudah dibuat oleh PT SAML, dan digunakan antara kedua belah pihak dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut, demi kepentingan dan kebersamaan antara kedua belah pihak dan masyarakat.
BACA JUGA:Kades Pagarawan Tertangkap Nyabu
BACA JUGA:Lahan Plasma Desa Digarap PT FAL, Warga Desa Mendo Minta Aktivitas Alat Berat Disetop
Dan ditegaskan pula, mohon kepada semua pihak untuk tidak mengganggu, merusak jalan desa tersebut. Apabila surat pernyataan tidak diindahkan, maka Kepala Desa Mendo berhak untuk mengambil tindakan tegas.
"Dari surat Kepala Desa Mendo ini kan sudah jelas, bahwa jalan ini milik desa dan (penggunaan untuk) umum, artinya tidak boleh diganggu apalagi sampai dibuat portal," ungkap Tengku yang juga sebagai saksi dalam surat pernyataan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: