Ayo Berantas Narkoba! Tempo 2 Hari, 2 Pengedar Diringkus

Ayo Berantas Narkoba! Tempo 2 Hari, 2 Pengedar Diringkus

--

BABELPOS.ID. TOBOALI - Narkoba kembali menjadi atensi tersendiri bagi jajaran Polres Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pasalnya pada 2 hari ini Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba.

 Hal ini disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra pada, kamis (10/08).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat rumah yang berada di jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba, dan langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.

BACA JUGA: Wadaw! Penjaga Sekolah Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Setelah dilakukan penyelidikan, pada selasa (08/08) sekira dini hari pukul 01.30wib, tim Sat Resnarkoba menangkap MM (32) dikediaman pelaku dengan didampingi Rt setempat.

"Dari tangkapan tersebut terdapat barang bukti 4 paket diduga sabu seberat 1,41 gram, saat ini pelaku sudah di Mapolres Basel," terangnya.

Selanjutnya pada rabu (09/08) Sat Resnarkoba kembali menangkap seorang pria paruh baya PA (52) asal Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai, bahwa menurut informasi dikediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA:Speedboat Jadi Alat Antar Narkoba dari Sumsel ke Bangka. Yang Terima Siapa?

"Berbekal informasi tersebut, lalu melakukan penyelidikan setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan didampingi Rt setempat berhasil mendapati 14 paket diduga sabu seberat 3,94 gram,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku patut dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: