Kasus Minyak Hitam Ilegal. Marshal: Biar Stop, 'Petik' Juga Pemesannya?

 Kasus Minyak Hitam Ilegal. Marshal: Biar Stop, 'Petik' Juga Pemesannya?

--

BABELPOS.ID.- Kasus minyak hitam dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang secara ilegal masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pengusutannya terkesan tak paripurna.  

Seperti kasus 2 truk minyak hitam terakhir, hingga kini baru 2 supir yang jadi tersangka.  Siapa pemesannya, masih misteri?  Akibatnya, poteni kejadian seperti terulang kembali sangat besar.  

Kasus teranyar itu adalah pengungkapan dari Direktorta Polair Polda Bangka Belitung, kasus 10 ton minyak hitam di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, pada Rabu lalu (5/7) dalam  2 unit mobil truk. 

BACA JUGA:Kasus Minyak Hitam, 2 Supir Jadi Tersangka, Penampung Masih 'Hitam'?

Kedua supir masing-masing Alfian (34) warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan Bambang (43) warga Kabupaten Memuji Lampung, terjerat jadi tersangka.  Siapa pemesannya?  Hingga sekarang belum terukuak?

Aktivis Penggiat Anti Korupsi, Dr Marshal Imar Pratama mengingatkan, aparat agar serius dan menyidik tuntas perkara ini. Mengingat Bangka Belitung telah menjadi tujuan subur  bisnis minyak hitam. 

BACA JUGA:Misteri Minyak Hitam dari Sumsel ke Babel? Siapa Penampung, Siapa Penjual?

"Sudah sering terjadi pengiriman ke Bangka ini, yang tertangkap saja dari sejak 2013 lebih dari 10 kasus,'' tegasnya.

"Modus dan muatanya juga itu-itu saja, nyebrang pakai truk atau angkut pakai tangker kecil. Kelasnya muatan juga paling sedikit 10 ton," ungkap Doktor Ekonomi yang juga dosen pasca sarjana UBB. 

Marshal juga heran pengungkapan selama ini sang perusahaan pemesan lepas begitu saja. Bahkan tak pernah diperiksa terlebih dihadirkan di muka sidang. 

BACA JUGA: Turun Kapal, 20 Ton Minyak Hitam Diduga Ilegal. Sudah Ada 2 Tersangka

"Agar jangan sampai terus terulang.  Penyidikanya agar tuntas paripurna dari hulu sampai hilir," desaknya.

"Jaksa penuntut umum juga bilamana penyidik tak menyeret pihak perusahaan pemesan dan penampung agar berkasnya dari polisi ditangguhkan saja atau P19. Buat petunjuk agar kasus tersebut dituntas dengan sebaik-baiknya," tekanya.

Terpisah kasi pidana umum dan lain-lain Kejati Babel, Mila Karmila mengaku berkas penyidikan polisi belum masuk. Sehingga saat ini JPU belum bisa mempelajari berkas. "Kalau SPDP sudah ada, tapi belum ada berkas yang masuk," tandasnya.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: