Ini 3 Nama PJ Bupati Bangka Usulan DPRD

Ini 3 Nama PJ Bupati Bangka Usulan DPRD

Iskandar Sidi--Ist

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tiga nama calon Penjabat (PJ) Bupati Bangka usulan DPRD terungkap. Ketiganya adalah Sekda Bangka Andi Hudirman, Kepala Bappeda Bangka Pan Budi Marwoto, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elius Gani.

"Iya, itulah keputusan Rapim DPRD (Bangka)," kata Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi kepada Babel Pos, Selasa (2/8).

Tiga nama ini menurut Iskandar diputuskan dalam Rapim DPRD Bangka 30 Juli 2023.

"Selanjutnya usulan ini disampaikan ke Mendagri," jelasnya.

BACA JUGA: Shalom Aleichem. Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama

Diketahui, Bupati Bangka Mulkan dan Wakil Bupati Bangka Syahbudin akan berakhir masa jabatan pada 27 September 2023.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Bangka, Rendra Basri mengatakan, ketiga orang calon pejabat bupati yang diusulkan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat fraksi dan pimpinan DPRD.

"Ketiga orang calon pejabat bupati yang diusulkan berasal dari eksekutif eselon dua dinilai sudah banyak berkontribusi dalam membangun daerah," katanya.

BACA JUGA:Speedboat Jadi Alat Antar Narkoba dari Sumsel ke Bangka. Yang Terima Siapa?

Sesuai ketentuan kata Rendra Basri, pihaknya hanya berwenang mengusulkan calon yang dianggap memenuhi syarat, sementara kewenangan menentukan seseorang mengisi kedudukan pejabat bupati seutuhnya ada di Kemendagri.

Usulan pejabat bupati oleh DPRD sesuai amanat Permendagri nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. 

BACA JUGA:Ini 42 Nama Lolos Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel

"Siapapun orang yang dipilih oleh Kemendagri menjadi pejabat bupati diharapkan mempunyai kemampuan membawa Kabupaten Bangka lebih maju dan mensejahterakan masyarakat," jelas dia.

Dalam undang-undang nomor 10/2016 (UU Pemilihan Kepala Daerah) dan undang-undang nomor 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah), pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10/2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: