Tipikor PDAM, JPU Ngotot Penjarakan! Nangtjik Cs Minta, Bebaskan!

Tipikor PDAM, JPU Ngotot Penjarakan! Nangtjik Cs Minta, Bebaskan!

--

BABELPOS.ID.- Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tetap pada tuntutanya dalam perkara tipikor PDAM Tirta Pinang. Salah satu JPU Eko Putra Astaman mengatakan para terdakwa intinya tetap dinilai bersalah -seperti dalam tuntutan.

"Apa yang jadi dalil replik sama seperti tuntutan kita. Intinya tetap pada tuntutan," kata Eko.

Sementara itu dalam inti pledoi yang lalu para terdakwa meminta dibebaskan dari tuntutan. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor PDAM Kota, Dakwaan JPU, Nangtjik Pengadaan Sendiri

Nangtjik meminta keadilan hukum dengan  mengaku dia telah berjuang untuk memajukan PDAM Tirta agar tidak merugi. Hingga akhirnya dia mengklaim telah mampu membuat untung PDAM. 

Sementara menurut JPU, tuntutan penjara  kepada para terdakwa itu menurutnya tak terlepas dari kerugian negara yang belum pulih itu. "Sampai saat ini kerugian negara belum pulih. Dengan begitu berdasar fakta yang diperoleh sehingga para terdakwa harus mempertanggung jawabkan konsekwensi hukumnya. Dimana pertanggung jawaban hukumnya kita tuntut sesuai kesalahanya," ujarnya.

BACA JUGA:Tipikor PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik Dituntut 2,6 Tahun

Masing-masing terdakwa itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dituntut penjara berbeda. Yakni Zuniar Nangtjik (mantan direktur) dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Zuniar juga dikenakan dengan uang pengganti sebesar Rp 336.480.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti  paling  lambat  1  bulan  sesudah  putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara 2 orang staf yakni Niko Pebriansyah dan Ana Widyayanti dituntut sedikit lebih ringan dengan 2 tahun penjara. Terkait dengan denda para terdakwa dituntut Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nangtjik dimintakan pertanggung jawaban hukum yang paling berat ketimbang bawahanya.  Dia selain dihukum pokok lebih berat juga diharuskan membayar kerugian negara itu," tukasnya.

BACA JUGA:Terkuak di Sidang Tipikor PDAM Kota, Dana Representatif Naik 2 Kali Lipat?

Ramai-Ramai Minta Bebas

Sementara itu dalam inti pledoi yang lalu para terdakwa meminta dibebaskan dari tuntutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: