Tahapan Vermin Bacaleg, KPU Bateng Kroscek Satu Per Satu

Tahapan Vermin Bacaleg, KPU Bateng Kroscek Satu Per Satu

Komisi Pemilihan Umum--Ist

BABELPOS.ID, KOBA - Komisi Pemilihan Umum Bangka Tengah (KPU Bateng) hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024 mendatang.

Tercatat, per tanggal 16 Juli 2023 lalu, diketahui ada sebanyak 13 partai politik (parpol) di Bangka Tengah yang sudah mengajukan perbaikan berkas Bacaleg.

BACA JUGA:3 Parpol Tak Ajukan Perbaikan, KPU Bangka Tengah Audensi Bersama Bupati dan Polres

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi administrasi berkas bacaleg.

"Proses vermin ini masih kami lakukan sampai nanti pada tanggal 6 Agustus 2023, nanti kami akan lakukan masa pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara," ujar Supendi, Minggu (30/7/2023).

BACA JUGA:189 Anggota PPS Dilantik, KPU Bateng Ingatkan Komitmen Tugas

Ia menerangkan bahwa proses Vermin ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dari semua berkas administrasi yang dilampirkan oleh para bacaleg.

Oleh karena itu, selain dilakukan melalui aplikasi SILON, Supendi menuturkan bahwa nantinya juga ada kemungkinan proses vermin dilakukan secara manual, agar benar-benar terverifikasi.

"Semua itu bisa saja, untuk mengklarifikasi data-data yang harus diklarifikasi kebenarannya," ujarnya.

BACA JUGA:Tahapan Seleksi Rampung, KPU Bateng Lantik 30 Anggota PPK

Sementara itu, Komisioner KPU Bangka Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Andriyandi mengatakan bahwa pihaknya akan mengkroscek satu per satu berkas administrasi bacaleg.

"Misalnya kalau ada berkas-berkas parpol yang diduga akan menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat), seperti ijazah pendidikan dan lain-lain. Di situ nanti kami lakukan verifikasinya," ujar Yandi, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:93 Calon Anggota PPK Lolos Tahap Wawancara, Ini yang Penting Menurut KPU Bateng

Kemudian, terkait indikasi apakah seorang bacaleg ada tindak pidana atau tidak dan berkas-berkas lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: