Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkot Disetujui

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkot Disetujui

Wako Molen menyampaikan sambutan pengesahan LKPJ 2022.-Abot -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang membahas keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Raperda ini disetujui untuk kemudian menjadi Perda.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan penyampaian Raperda dijabarkan pada 3 Juli 2023 lalu yang merupakan kewajiban konstitusional dilakukan oleh seorang kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati maupun Wali Kota sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1). 

"Kami sampaikan Peraturan Pemerintah Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," urai Molen di gedung DPRD Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Sah, BPN Babel Hibah Tanah untuk Masjid Kubah Timah

BACA JUGA:Kunjungan ke PGK, Ombudsman RI Diminta Kawal Pemkot Selesaikan Soal Ini

Ditambahkannya, bersamaan dengan Raperda ini juga disertakan laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang lalu.

"Idealnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat-lambatnya pada bulan Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya, dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan, sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan, dan akan mempercepat pula proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Gelar Jamuan Penutupan Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia

BACA JUGA:Amazing... 3.507 Butir Telur Berdiri di Pantai Pasir Padi, Rekor Dunia pun Pecah!

Dia bersyukur Kota Pangkalpinang untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022, kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP yang keenam untuk Kota Pangkalpinang.

"Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban tahun anggaran 2022, saya mengucapkan terima kasih, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Wako Molen Hadiri Revitalisasi Situs Masjid Jamik dan Klenteng Kwan Tie Miau oleh Polda Babel

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi di Pangkalpinang, DPK Kota Bentuk Tim Literasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: