Pemkab Bangka Sediakan Dana Hibah 20 Miliar untuk Rumah Ibadah

Pemkab Bangka Sediakan Dana Hibah 20 Miliar untuk Rumah Ibadah

Bupati Mulkan bersama PJ Gubernur Babel dan jajaran Forkopimda saat menghadiri Festival Kenango.-Yudi-

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka menyediakan dana hibah untuk tempat ibadah umat beragama di daerah itu mencapai kurang Rp20 miliar.

Bupati Bangka, Mulkan mengatakan dana hibah yang disediakan mencapai kurang lebih Rp20 miliar untuk bantuan pembangunan tempat ibadah, yang merupakan program rutin l bersumber dari APBD.

"Besaran bantuan disalurkan di masing-masing tempat ibadah disesuaikan dengan usulan pengurus dan disesuaikan kondisi keuangan yang tersedia," jelas dia saat menghadiri Festival Kenango 1 Muharram, Rabu (19/7).

BACA JUGA:Peringatan 1 Muharram, Ramai-ramai Nganggung di Kenango

BACA JUGA:Kembali dari Tanah Suci, Bupati Mulkan Undang Masyarakat Syukuran

Dia berjanji akan membantu pembangunan lanjutan masjid Mu'minun di Kelurahan Kenanga sebesar Rp500 juta yang menjadi pusat kegiatan Tahun Baru Islam.

"Tahun 2024 mendatang akan bantu kembali dana hibah sebesar Rp500 juta yang merupakan bantuan hibah lanjutan dari sebelumnya hanya Rp300 juta," kata dia.

BACA JUGA:Bupati Mulkan Apresiasi Terbentuknya DPC KPPI Bangka

BACA JUGA:Pamit 35 Hari Menunaikan Ibadah Haji, Bupati Mulkan Kembali 10 Juli

Bantuan dana hibah untuk pembangunan kata dia, tidak hanya masjid, namun juga tempat ibadah umat beragama yang lain seperti Gereja, Vihara, Kelenteng. Hanya saja bantuan dana hibah diutamakan bagi tempat ibadah yang memiliki lembaga kepengurusan berbadan hukum.

"Dalam penyaluran bantuan dana hibah tempat ibadah, dilakukan dengan azas keadilan, tidak ada diskriminasi atau membeda-bedakan," kata Mulkan.

Bupati Mulkan minta pihak tim anggaran di legislatif agar membantu mengawal dana hibah yang diusulkan untuk tempat ibadah agar tidak terjadi perubahan.(*)

BACA JUGA:Pemkab Bangka Raih WTP ke 7 Berturut, Bupati Mulkan: Memacu Tingkatkan Kinerja

BACA JUGA:Lantik 248 Fungsional Guru, Ini Pesan Bupati Mulkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: