Permahi Babel Minta Pelaku Mutilasi Dihukum Mati!

Permahi Babel Minta Pelaku Mutilasi Dihukum Mati!

--

BABELPOS.ID.- Terkuaknya kasus dugaan mutilasi dengan korban mahasiswa asal Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Redho Tri Agustiawan mahasiswa FH UMY Angkatan 21, membuat beberapa organisasi mahasiswa Negeri Seumpun sebalai ini meradang.  Salah satunya adalah dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia Bangka Belitung (DPC Permahi Babel).

''Ini perbuatan yang sangat keji!'' ujar Ketua Permahi Babel, Yudha.

BACA JUGA:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun. Hasil Forensik, Korban Mutilasi itu, RedhoBACA 

"Kami sangat berduka, saudara se-daerah kami yang tengah menuntut ilmu diperlakkan seperti itu,'' ujarnya geram.

Selaku mahasiswa hukum, pihaknya menyadari memang memang penting untuk mengetahui mens rea (niat/motif/suasana batin) dan Actus Reus (perbuatan). Terhadap delik ini mens rea berbeda dengan  pertanggungjawaban pidana yaitu kealpaan dan kesengajaan., 

JUGA:Kasus Mutilasi di Jogja, UMY Benarkan Redho Mahasiswanya dari Pangkalpinang

''Mengingat apabila perkara ini masuk kedalam delik pembunuhan dengan sengaja (Moord) yaitu yang diterangkan pada pasal 340 KUHP, maka tersangka dapat terancam maksimal hukuman mati, secara delik hukum, motif tidak menjadi unsur dalam delik ini, karena perbuatan kejinya sudah tercermin secara nyata,'' tukas Yudha lagi.

Dikatakan, motif dapat membantu aparat penegak hukum membantu memproses hukum secara adil.

''Kami mendorong Kepolisian dan APH Yogyakarta untuk memproses perkara ini sesuai dengan fakta hukum, bukti-bukti serta delik pidana yang berlaku,'' ujarnya geram.

Untuk diketahui, Direktur Reskrim Polda Daerah istimewa Yogyakarta, Kombes FX Endriadi merilis kasus teranyar di jajaran Mapolda, Minggu (16/7/2023).  Dalam akssu itu, dua pelaku sudah diringkus.(red)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: