Kalong Ringkus Sang Bandar dari Mangkol

Kalong Ringkus Sang Bandar dari Mangkol

--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse narkoba Polresta PANGKALPINANG

Pria tersebut diketahui bernama Aris Munandar (35), warga Gang Keluarga Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. 

BACA JUGA:Bawa 45 Bungkus Sabu, Ivan Disengat Kalong

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti natkoba jenis sabu sebanyak 42 paket atau seberat 32,53 gram. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka yang merupakan target polisi ini berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Edar Sabu, Boceng Ditangkap Tim Kalong Satresnatkoba Polresta Pangkalpinang

Mendapati informasi itu, pihaknya pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan target. 

"Tersangka berhasil kita tangkap pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB di kontrakannya yang berada di Gang Mutiara I RT 008 RW 003 Keluraha  Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang," kata Antoni kepada Babel Pos, Minggu (16/7/2023). 

BACA JUGA:Tim Naga Tangkap Penjual Sabu, Tim Kalong Ringkus Pembelinya

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Antoni, ditemukan barang bukti dua bungkus sabu ukuran besar, tiga bungkus sabu ukuran sedang dan 36 bungkus sabu ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu buah tas warna hitam, dua ball plastik strip bening ukuruan kecil, satu bungkus plastik mie gelas warna kuning, satu buah pipet plastik, satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver yang ditemukan dibawah meja dapur rumah kontrakan.

"Kemudian barang bukti yang ditemukan berikut tersangka dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas Antoni. 

BACA JUGA:Edar Sabu dan Inex, Dua Mahasiswa di Pangkalpinang Digigit Tim Kalong

Atas perbuatannya, ditambahkan Antoni, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Kita Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang akan terus bekerja keras menggagalkan peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Pangkalpinang. Karena barang haram satu ini, bisa merusak para generasi bangsa kita," tandas perwira balok tiga ini.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: