Kemenkumham Babel Gelar Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penguatan Harmonisasi Raperda

Kemenkumham Babel Gelar Pembinaan  Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penguatan Harmonisasi Raperda

Kanwil KemenkumHAM Babel--

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan kegiatan Pembinaan JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penguatan Harmonisasi Raperda pada Kamis (6/7), bertempat di Santika Hotel Bangka.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk meningkatkan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar memiliki kemampuan dan pemahaman yang mendalam guna terciptanya Peraturan Daerah yang berkualitas. Lalu sebagai penguatan dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah).

“Serta untuk menginventarisir permasalahan dan kendala dalam proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)/ Raperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah),” kata Eva.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto mengatakan setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015.

Kakanwil Harun berharap,  kegiatan ini semakin menguatkan koordinasi dan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah/ Sekretariat DPRD.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, adalah:

1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H.;

2. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Ratih Listyana Chandra, (hadir secara virtual);

3. Koordinator Harmonisasi Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sosial, Wahyudi Putra, S.H.;

4. Plt. Koordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Wahyu Tri Hartomo, S.H.M.H.

Sementara itu, Moderatornya adalah Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.

Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dan DPRD atas kepatuhan dalam melaksanakan harmonisasi Raperda dan kerja sama dalam penyusunan Naskah Akademik Tahun 2022. 

Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dan DPRD Kabupaten/ Kota yang menerima penghargaan atas kepatuhan pengharmonisasian Raperda Tahun 2023, diantaranya, Pemerintah Kota Pangkalpinang; Pemerintah Kabupaten Bangka; Bangka Tengah; Bangka Barat; Bangka Selatan; Belitung; dan Belitung Timur.

Sedangkan penerima penghargaan atas kerja sama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda adalah, DPRD Bangka Selatan; Belitung; dan Belitung Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: