Kasus Pengadaan Lahan Kantor Camat Toboali, Jusvinar cs Hadapi Vonis

 Kasus Pengadaan Lahan Kantor Camat Toboali, Jusvinar cs Hadapi Vonis

--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Perkara Tipikor pengadaan  lahan Kantor Camat Toboali- Bangka Selatan 2019, 3 terdakwa hadapi sidang beragenda pembacaan hari ini.

Trio terdakwa masing-masing:  Hermawan Harri Saputra ( Plt Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Satu Pintu),  Jusvinar (Kepala Kesbangpol) dan Agus Hendri Alvando (Mantan lurah Toboali).

Maajelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota Dewi dan Warsono sedang membacakan vonis. 3 terdakwa dari kursi pesakitan sedang mendengar pembacaan vonis. Sidang juga ramai dihadiri rekan-rekan terdakwa sesama ASN.

Dalam tuntutan sendiri oleh tim JPU terbilang rendah. Yakni para terdakwa dituntut dengan   1  tahun dan 6  bulan penjara.

BACA JUGA:Dari Polda, Tipikor Ubi Kasesa Masuk Jaksa

Dalam dakwaan kalau para terdakwa telah memberikan ganti kerugian tanah kepada pihak yang tidak berhak yakni kepada M. Yusroni alias Bujang  dalam kegiatan pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 hal mana bertentangan dengan pasal 1 ayat (2), (3) dan ayat (10) jo pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jo pasal 121 peraturan Presiden nomor 148 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Diungkapkan kalau para terdakwa telah melanggar prinsip dan asas pengelolaan keuangan daerahsebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 jo pasal 3 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 428.600.000. Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 nomor PE.03.03/SR/LHP-596/PW29/5/2022 tanggal 24 November 2022 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

BACA JUGA:Kasus Tipikor Masjid, PH Nurahmah Masih akan Terus Berjuang

a. Realisasi nilai pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Kantor Camat Toboali dari Rekening Kas Daerah

Rp732.600.000,00

b. Nilai pembayaran ganti rugi tanah yang sesuai ketentuan

Rp304.000.000,00

c. Nilai pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang merupakan kerugian keuangan negara (selisih a-b)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: