Kemenkumham Babel Dorong Pelaku UMKM Daftar Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Babel Dorong Pelaku UMKM Daftar Kekayaan Intelektual

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk naik kelas. Salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan produknya agar mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Ini disampaikan Harun dalam kegiatan Mobil Intellectual Property Clinic (MIPC) 2023 yang digelar di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, Rabu (5/7/2023). 

Harun menegaskan, perlindungan KI sangat penting bagi dunia industri. Tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap KI, katanya, praktik pembajakan karya-karya intelektual orang lain akan semakin subur.

"Untuk itu kami mendorong agar UMKM segera mendaftarkan produknya agar mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual," ujar Harun. 

Karena itu, dijelaskan Harun, tujuan dari kegiatan MIPC ini ialah untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Selain itu, kata dia, memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan meningkatkaan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Harun menyebut, hingga 4 Juli 2023, jumlah pendaftaran kekayaan intelektual Provinsi Bangka Belitung mencapai 583 merek dan 1.213 cipta. Sedangkan jumlah kekayaan intelektual komunal di Provinsi Babel mencapai 78 KIK terdiri dari Pangkalpinang 2 KIK, Bangka 17 KIK, Bateng 2 KIK, Babar 2 KIK, Basel 14 KIK, Belitung 4 KIK dan Beltim 37 KIK. 

"Jadi untuk di wilayah Babel, Beltim jadi wilayah paling banyak yang daftarkan KIK," kata Harun. 

Kegiatan yang bertajuk Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual "Melindungi Warisan Budaya dan Alam serta Memajukan Kreatifitas melalui MIPC untuk Peningkatan Perekonomian Bangsa" ini dibuka secara resmi oleh Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto. 

Anggoro Dasananto menegaskan, penyelenggaraan layanan MIPC sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Provinsi Bangka Belitung ini. Provinsi Bangka Belitung, katanya, merupakan provinsi ke-20 dari penyelenggaraan kegiatan MIPC di wilayah pada tahun 2023.

Seperti diketahui, ujar Anggoro, di Bangka Belitung sendiri terdapat 42.427 UMKM pelaku usaha yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif. 

Selain itu juga, lanjutnya, berdasarkan pada data BPS triwulan 1 (satu) Tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 4,37 persen di Provinsi Bangka Belitung. Terdapat 4 lapangan usaha tertinggi di Provinsi Bangka Belitung yaitu Lapangan Industri Pengolahan 21,84%, Lapangan Pertanian 19.20%,  Lapangan Perdagangan 14.90% dan Lapangan Pertambangan 8,59%.

"Sektor Lapangan Industri Pengolahan merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha usaha kreatif dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. 

Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia sesuai dengan program BBI-Bangga Buatan Indonesia yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia sekaligus mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek guna ‘Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: