Tak Lagi Gratis, Mulai 1 Juli Pakai QRIS Kena Biaya Segini
Ilustrasi transaksi QRIS--Ist
BABELPOS.ID - Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang sebelumnya gratis berakhir 30 Juni 2023 kemarin. Dan terhitung 1 Juli 2023 penyedia jasa pembayaran (PJP) baik merchant, pedagang atau pelaku usaha mikro mulai dikenakan biaya transaksi sebesar 0,3%. Hal ini sesuai aturan baru Bank Indonesia (BI).
Biaya transaksi itu menurut BI sebagai penyesuaian besaran merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS.
BACA JUGA:Serbu... Bazar Durian Air Mesu 13-15 Juli Ada Cumasi Hingga Super Tembaga
Diketahui MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant kepada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.
Namun ditegaskan, pihak merchant atau pedagang tidak boleh membebankan balik biaya tersebut ke konsumen atau pembeli.
Hal ini diatur dalam pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang tertulis 'Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa'.
BACA JUGA:Kolesterol Naik Setelah Idul Adha, Turunkan Secara Alami dengan 5 Buah Ini
Kenaikan tarif diklaim BI sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.
BI telah melaporkan jumlah pengguna QRIS pada akhir Mei 2023 mencapai 35,8 juta orang dengan jumlah merchant 26,1 juta.
BACA JUGA:Inflasi Gabungan Dua Kota di Babel Tetap Terjaga, Tanjungpandan Deflasi Terendah se-Sumatera
Saat ini BI sedang dalam proses kerja sama dengan sejumlah negara, antara lain Singapura, China dan Jepang untuk perluasan QRIS antarnegara.
BI berencana memperluas penerapan QRIS dengan bank sentral Singapura, Jepang, India, China, dan Korea Selatan. Setelah sebelumnya mengimplementasikan pembayaran QRIS lintas negara dengan Thailand dan Malaysia.(*)
BACA JUGA:Si Kembar 5 Kini Masuk SD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id