Rumah Subsidi di Babel Naik, Cek Harga 2023/2024
Ilustrasi rumah subsidi --Ist
BABELPOS.ID – Calon pembeli rumah subsidi harus siap-siap menambah anggaran. Sebab, pemerintah resmi menaikkan harga rumah subsidi se Indonesia, termasuk untuk Provinsi Bangka Belitung.
Kenaikan harga rumah subsidi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 23 Juni 2023.
BACA JUGA:BI Babel Hadirkan Kampung Nelayan Cinta Bangga Paham Rupiah di Kurau Barat
Dalam Kepmen PUPR ini diatur kenaikan harga rumah subdisi berdasarkan wilayah, termasuk Provinsi Bangka Belitung.
Sama dengan wilayah Sulawesi, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga rumah subsidi di Babel sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.
BACA JUGA:DPPP Basel Bangun 18 Ruas JUT di Desa Tanjung Sangkar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.
"Harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ, Selasa 4 Juli 2023.
BACA JUGA:Pasokan Listrik Andal, PLN Sukses Layani Pembukaan ASEAN Blue Economic Forum di Belitung
Menurutnya diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
BACA JUGA:Babel Tuan Rumah Rakornas Bapemperda, Target Perputaran Ekonomi Rp15 Miliar
Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: