Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran: Wisuda TK-SMA Tidak Wajib!

Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran: Wisuda TK-SMA Tidak Wajib!

Ilustrasi wisuda -Babel Pos -

BABELPOS.ID - Protes banyak orang tua yang keberatan dengan biaya wisuda pelajar TK hingga SMA akhirnya direspon Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Dalam surat edaran itu, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda TK-SMA tidak wajib digelar oleh sekolah.

BACA JUGA:Teringat Orang Tua saat Diwisuda Doktoral UIPM, Hidayat Arsani Menangis

Kemendikbudristek juga menegaskan jika aturan wisuda satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak wajib jika memberatkan orang tua/wali murid. 

"Dengan hormat kami mengimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," bunyi SE tersebut, dikutip Senin, 26 Juni 2023.

BACA JUGA:SD STKIP UMBB Gelar Wisuda Munaqosyah

Kemendikbudristek juga menghimbau semua kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," lanjutnya.

BACA JUGA:Kemeriahan Wisuda SMPN 1 Koba, 215 Siswa Lulus 100 Persen

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan baik di Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan terkait hal tersebut. Termasuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," lanjut SE tersebut.(*)

BACA JUGA:Wisuda Angkatan XXV, Ini Pesan Rektor UBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: