Soal Laporan Wartawan yang Dilarang Meliput di Transmart Pangkalpinang

Soal Laporan Wartawan yang Dilarang Meliput di Transmart Pangkalpinang

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto --

* Kapolresta Gatot: Tetap Akan Kita Tindaklanjuti! 

BABELPOS.ID,  PANGKALPINANG - Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto memastikan bahwa pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan wartawan terkait adanya pelarangan liputan dan parampasan video saat meliput ambruknya plafon Transmart Pangkalpinang beberapa waktu lalu. 

Bahkan perwira melati tiga itu menegaskan bahwa dirinya juga akan tegak lurus dalam menangani kasus tersebut. 

"Untuk laporan wartawan terkait pelarangan peliputan di Transmart Pangkalpinang, kita baru Terima laporan dan saat ini pun baru masuk reskrim. Kita akan tetap kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujar Gatot usai menerima audiensi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Jumat (23/6/2023). 

Menurut Gatot, dalam menangani kasus ini tidak bisa cepat dan membutuhkan proses. Setelah laporan masuk, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan saksi-saksi termasuk bukti-bukti. 

Disamping itu, kata Gatot, penyidik juga akan melihat secara langsung kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Ya penyidik kita akan cek TKP mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan. Setelah dirasakan cukup, mungkin kita naik ke sidik. Nah, baru nanti kita proses berkas itu," tegas Gatot. 

Karena itu, dia meminta kepada para wartawan baik para korban maupun organisasi wartawan untuk dapat bersabar sembari menunggu hasil penyelidikan. 

"Jadi saya minta ke teman-teman wartawan sabar dulu, karena ini juga baru lapor, karena ini perlu proses dan tahapan-tahapan. Yang jelas, kasus ini tetap akan kita tindak lanjuti," kata Gatot. 

Sementara itu, perwakilan organisasi wartawan yang terdiri dari PWI, IJTI dan AJI mendatangi Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto guna mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut. Kunjungan perwakilan organisasi wartawan disambut hangat oleh Kapolresta yang juga turut didampingi Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto. 

"Harapan kita cuma satu, kasus dugaan intimidasi yang menimpa rekan-rekan kami ini dapat diusut dengan tuntas. Kami yakin dan percaya bahwa penyidik Polresta Pangkalpinang akan bekerja secara profesional," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Babel, Anthoni Ramli. 

Sebelumnya, tiga jurnalis di Bangka Belitung (Babel) mendapatkan intimidasi saat meliput peristiwa ambruknya plafon Transmart Pangkalpinang pada Senin (19/6/2023) lalu. 

Ketiga jurnalis yang mendapat intimidasi yakni Eji Andino Dika (TVRI), Rama Nuasa (HeloBerita) dan Arya Ramandanu (Laspela).

Peristiwa itu berawal ketiga jurnalis mendapat informasi ada peristiwa plafon transmart ambruk. Saat melakukan peliputan dan mengambil sejumlah foto dan video sebagaimana kerja jurnalistik, pihak manajemen Transmart Pangkalpinang langsung mendatangi dan menghentikan kegiatan peliputan yang dilakukan ketiga wartawan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: