Curi Kabel Perusahaan, Dua Pekerja PT Merdeka Sarana Usaha Diringkus Buser Naga

Curi Kabel Perusahaan, Dua Pekerja PT Merdeka Sarana Usaha Diringkus Buser Naga

Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua orang pekerja PT Merdeka Sarana Usaha yang berada di Jalan Laksamana Malahayati Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang

Kedua pelaku yakni Yudi Alansah (24) dan Dendi Fajrianto (21) yang merupakan karyawan perusahaan, ditangkap karena terlibat dalam pencurian kabel milik PT Merdeka Sarana Usaha yang bergerak di bidang usaha tambak udang.

Keduanya ditangkap pada Rabu (21/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di tempat kerja pelaku yang berada di area PT Merdeka Sarana Usaha.

BACA JUGA:Komplotan Ini Curi Plat IPA UPT PAM Basel, Rugi Hingga Rp 500 Juta

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku mengambil enam gulung kabel tembaga untuk dinamo milik PT Merdeka Sarana Usaha. 

"Pada saat sebelum kejadian, enam gulung kabel tembaga tersebut tersimpan didalam gudang, akibat dari kejadian tersebut PT. Merdeka Sarana Usaha mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp28 juta," ungkap Evry kepada Babel Pos, Rabu (21/6/2023). 

BACA JUGA: Tips Kencan Sesama Jenis tak Dibayar, Gay Curi HP Teman Kencan

Mendapat laporan peristiwa pencurian ini, kata Evry, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung mendatangi lokasi pencurian untuk melakukan lidik.

Merasa curiga adanya keterlibatan orang dalam, lanjut Evry, anggota Buser Naga terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari para pekerja di perusahaan tersebut.

"Tidak membutuhkan waktu yang lama, dua pelaku ini berhasil diamankan, di hadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya," tegas Evry. 

BACA JUGA:Dua Penjual Madu di Mentok Nyambi Mencuri, Handphone Warga Diembat

Saat diinterogasi, dikatakan Evry, kedua pelaku mengaku telah mencuri enam gulungan kabel tembaga milik perusahaan. Awalnya, kata Evry, pada Senin 19 Juni 2023 pukul 15.00 WIB, pelaku Dendi mengajak pelaku Yudi mengambil gulungan kabel tembaga di gudang milik korban.

Selanjutnya, kedua pelaku menuju gudang dan memasuki gudang melewati pintu depan yang tidak terkunci. Lalu dua pelaku membawa lima gulungan kabel tembaga keluar gudang dan memasukan tembaga tersebut kedalam truk.

BACA JUGA:Setahun Berlalu, Kasus Pencurian Motor di Kurau Timur Akhirnya Terungkap, Ini Pelakunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: