Kejari Babar Terima SPDP Perkara Persetubuhan Anak Bawah Umur di Tempilang dan Mentok

Kejari Babar Terima SPDP Perkara Persetubuhan Anak Bawah Umur di Tempilang dan Mentok

Johan Ciptadi--Cahyo

BABELPOS.ID, MENTOK - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat (Babar) telah menerima berkas perkara persetubuhan ayah tiri terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tempilang pada beberapa waktu lalu.

Namun, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari Babar, Johan Ciptadi, perkara itu memasuki tahap P19 atau pengembalian berkas perkara kepada penyidik kepolisian. 

"Jadi untuk perkara tersebut masih dalam tahap P19, jaksa peneliti sedang meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara," ujar Johan, Kamis (15/6/23).

BACA JUGA:Mengkhawatirkan Nih, Dua Anak Bawah Umur di Muntok Main Sabu

Johan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Babar pada tanggal 11 Mei 2023 dan Tahap P19 ini sendiri dilakukan pada tanggal 12 Juni 2023.

"Kalau berkas perkara sudah dikembalikan ke JPU dan diperiksa oleh JPU bahwa berkas perkara sudah lengkap artinya sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Baru setelah itu perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.

BACA JUGA:Cabuli 8 Anak Bawah Umur Sejak 2021, Begini Pengakuan Guru Ngaji Z

Selain telah merima berkas perkara persebutuhan yang terjadi di Kecamatan Tempilang, ia mengatakan Kejari Babar juga sudah menerima SPDP dari penyidik kepolisian, terkait perkara terhadap anak di bawah umur di Mentok.

"Kalau untuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mentok, bentuk kasusnya hampir sama yang terjadi di Tempilang. SPDP sudah kita terima dari penyidik, sekarang kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk tahap pertama," bebernya.

BACA JUGA:Dua Pria Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Kebun Sawit

Diketahui, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku persetubuhan ayah tiri terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tempilang, pada Senin (8/5/23) lalu.

Sedangkan perkara yang terjadi di Muntok, pihak Polisi berhasil meringkus pelaku pada Senin (15/5/23) setelah orang tua korban melaporkan. (*)

BACA JUGA:Bejat! Anak Bawah Umur Dicabuli di Warung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: