Achmad Ardianto Jadi Direktur SDM Antam, Lalu Siapa Dirut PT Timah?

 Achmad Ardianto Jadi Direktur SDM Antam, Lalu Siapa Dirut PT Timah?

PT Timah Tbk--

BABELPOS.ID.-  PT Aneka Tambang Tbk atau Antam baru saja melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini. Hasil rapat itu, para pemegang saham dan perseroan telah menyetujui usulan keputusan terkait perubahan susunan pengurus perseroan.

Hal yang cukup menarik adalah, dalam kepengurusan yang baru PT Antam ini, disebut-sebut untuk Direktur Sumber Daya Manusia (SDM): Achmad Ardianto.  Sementara nama ini dikenal sebagai Dirut PT Timah Tbk sekarang.  

BACA JUGA: Hari ini, PT Timah Tbk RUPS. Adakah Perombakan Pengurus?

Sayangnya, belum diperoleh keterangan pasti dari pihak terkait.  Humas PT Timah, Anggi Siahaan yang dihubungi BABELPOS.ID menyatakan agar menunggu keterangan resmi dari mereka.

Seperti dilansir media ini, RUPST PT Timah Tbk dengan kode emiten TINS dijadwalkan hari ini (15/6) bersama dengan dua BUMN tambang lainnya yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Sedianya akan digelar pada Rabu 24 Mei 2023, namun molor berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merevisi jadwal menjadi 15 Juni 2023.

Sebagaimana RUPS, tentu juga mengagendakan perubahan pengurus perseroan yang memang menjadi kewenangan pemegang saham MIND ID dan Kementerian BUMN di bawah komando Erick Thohir.

BACA JUGA:Program CSR Bermanfaat Bagi Masyarakat, PT Timah Tbk Raih Best CSR Award 2023

RUPS sebagai organ Perusahaan yang menjadi wadah Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan saham yang dimiliki dalam Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

RUPS berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar, menyetujui Laporan Tahunan dan mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan oleh Direksi. 

Keputusan yang diambil pada saat RUPS didasarkan pada kepentingan Perseroan. Tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, RUPS atau Pemegang Saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan.

Dan, untuk menjadi catatan, dari tiga perusahaan ini, PT Timah justru membukukan penurunan kinerja dengan pendapatan dan laba bersih.

Pada RUPS tahun lalu, TINS memutuskan pembagian dividen 35 persen dari laba bersih 2021 atau senilai Rp455,97 miliar. Nilai itu setara dengan Rp61,22 per saham.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: