Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti Workshop Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar
KemenkumHAM Babel--
PANGKALPINANG – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) ikuti Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”, secara virtual dari Ruang Rapat, Senin (12/6).
Hadir mengikuti kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, para Pejabat Struktural, para Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu selaku Ketua UPP mengatakan bahwa Pungli (Pungutan Liar) adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut.
Razilu meneruskan, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri.
“Sebagai bukti keseriusan Kemenkumham menindaklanjuti Perpres No. 87 Tahun 2016, telah dilakukan pengukuhan secara resmi Unit Pemberantasan Pungli (UPP Kemenkumham),” ujar Razilu.
Melalui workshop ini, Razilu berharap dapat meningkatkan integritas pegawai Kemenkumham, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas pokok yang dilaksanakan 11 Unit Kerja Eselon 1, termasuk Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. “Ada juga tugas mandatori dari Kementerian/Lembaga lain, salah satunya dari Kementerian Polhukam, yaitu UPP/ Saber Pungli, yang tertuang pada Perpres No.87/2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli,” ucap Andap.
Komjen Pol. Andap mengatakan sesuai Perpres No.87/2016 tentang Saber Pungli wewenangnya yaitu, melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif, dan efisien melalui Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi. “Serta wewenangnya yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli,” kata Andap.
Sekjen Andap juga menyampaikan 7 fokus utama dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yaitu:
1. Lakukan terobosan kreatif atasi tantangan kuatkan moralitas dan etika pegawai;
2. Tingkatkan pengawasan pelayanan publik ,administrasi keuangan dan disiplin pegawai agar “zero mistake”;
3. Jaga dan tingkatkan indeks integritas sehingga menjadi lebih baik;
4. Jangan beri ruang KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme);
5. APIP sebagai role model integritas dan sebagai quality assurance;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: