Pj Gubernur Suganda Sampaikan 3 Raperda kepada DPRD Babel

Pj Gubernur Suganda Sampaikan 3 Raperda kepada DPRD Babel

PJ Gubernur Suganda menyerahkan 3 Raperda Kepada Wakil Ketua DPRD Beliadi dan Hellyana. --Diskominfo Babel

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada Rapat Paripurna Penyampaian Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, (7/6/2023). 

Adapun 3 Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. 

BACA JUGA:Pj. Gubernur Suganda Bicara Tentang Timah Sebagai Mineral Strategis di _Miner Conference and Exhibition_ 2023

"Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial. Karena dewasa ini kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak," ungkapnya. 

Sementara, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan. 

"Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kep. Babel," ungkapnya. 

BACA JUGA:Datangi KPK, Pj Gubernur Ajak Semua Pihak Awasi Tata Kelola Pemerintahan di Kep. Babel

"Atas nama pribadi dan Pemprov. Kep. Babel, saya menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh," imbuhnya. 

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Suganda menyampaikan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terdapat 6 Raperda usulan dari Pemprov Kep. Babel, 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan 3 raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka. 

"Sehingga, tahun 2023 ada 12 Raperda yang harus dibahas dan diselesaikan," pungkasnya. 

BACA JUGA:PJ Gubernur Suganda Lapor Maling Besar ke KPK

Pada Rapat Paripurna hari ini juga dilakukan pembentukan Tim Pansus dan penyampaian bama-nama Anggota Tim Pansus 3 Raperda Provinsi Kep. Babel. (*)

BACA JUGA:Pj Gubernur Suganda Hadiri Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Janji Kepala Perwakilan Ombudsman

Penulis : Imelda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: