Ternyata, Pemkab Bateng Tak Lagi Pungut Retribusi Minuman Beralkohol

Ternyata, Pemkab Bateng Tak Lagi Pungut Retribusi Minuman Beralkohol

Ali Imron --Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Terhitung sejak tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sudah tidak lagi memungut retribusi dari penjualan minuman keras atau minuman beralkohol (Minol).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Bangka Tengah (Bateng), Ali Imron kepada babelpos.id di kantornya, Senin (5/6/2023).

Diketahui bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

BACA JUGA:Izin Angel's Wing dan Minol Tak Berada di Ranah Pemkab Bateng, Ini Penjelasan Kadis DPMPTK!

Ali mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng.

"Kami sudah membahas perubahan Perda tentang retribusi minol dengan pansus di Dewan, mudah-mudahan disetujui bahwa Pemkab Bateng tidak akan memungut lagi retribusi dari minol," ungkap Ali.

BACA JUGA:Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik _Angel's Wings_

Kata Ali, izin penjualan minol ini perpanjangannya 3 tahun sekali.

"Izin penjualan minol ini 3 tahun sekali diperpanjang, seperti master piece tidak bisa lagi, karena masanya sudah habis dan sudah dijelaskan pada Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minol," terangnya. 

BACA JUGA:Angel's Wing Bar and Resto Didatangi Tokoh Agama Kampung Dul, Ada Apa?

Ia menerangkan pada pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

"Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa Minol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan 5," tuturnya.

"Lagi pula tidak ada lagi pungutan terhadap retribusi minol dan kita sudah berencana mencabut retribusi minol lewat perubahan Perda," sambungnya.

BACA JUGA:DisperindagkopUKM Bateng Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Penjualan Minol di Angel's Wing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: