Hari Waisak, Kalapas PGK Beri Remisi Khusus 6 Warga Binaan

Hari Waisak, Kalapas PGK Beri Remisi Khusus 6 Warga Binaan

--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2023 kepada enam orang warga binaan.

Pemberian remisi kepada warga binaan yang menganut agama Budha tersebut berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Minggu (4/6/2023).

Penyerahan Surat Keputusan Remisi, diberikan secara simbolis oleh Kalapas Pangkalpinang Badarudin yang turut didampingi Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Adam Ridwasyah beserta staf.

Dalam kesempatan ini, Kalapas juga memberikan remisi tambahan sakit berkepanjangan dan remisi tambahan bagi warga binaan yang berusia diatas 70 tahun terkait Pasal 34 C Ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 1999.

Remisi sakit berkepanjangan diberikan kepada dua orang warga binaan dan satu orang diberikan remisi usia di atas 70 tahun atau lanjut usia (Lansia).

Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin mengatakan, pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diberikan bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ini juga masih dalam momentum Hari Lahir Pancasila," ujar Badarudin didampingi Kasi Binadik Adam Ridwansyah usai penyerahan remisi. 

Badarudin menyebut, tercatat ada delapan orang narapidana yang menganut agama Budha. Namun hanya enam orang yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak (RK 1) tersebut .

"Di Lapas Pangkalpinang ada (delapan) orang Warga Binaan yang beragama Budha, namun yang mendapat Remisi Khusus ada enam orang. Tiga orang mendapatkan remisi sebesar 15 hari dan tiga orang lagi remisi satu bulan. Sementara dua orang lagi belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi," ungkap Badarudin. 

Badarudin mengatakan, pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. Alhamdulillah hari ini masih dalam suasana peringatan hari lahir Pancasila menjadi momentum bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya warga binaan secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel,” tukas Badarudin.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: