Kantongi Legalitas Penambangan di Rias, PT Timah Dorong Kondusifitas

Kantongi Legalitas Penambangan di Rias, PT Timah Dorong Kondusifitas

Anggi Siahaan --Ilham

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Negara untuk mengelola sumber daya alam timah yang ada di Indonesia. Sebagai perusahaan negara, proses bisnis yang dijalankan perusahaan tidak hanya mengedepankan profit tapi juga menjalankan fungsi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. 

Tak dipungkiri dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan memunculkan dinamika sosial. Namun, perusahaan berupaya untuk meminimalisasi dinamika dengan memberikan ruang bagi stakeholder agar memiliki tujuan yang sama yakni mengoptimalkan sumber daya alam timah untuk kepentingan Bangsa dan Negara. 

Menanggapi dinamika operasi produksi yang dilakukan PT Timah Tbk dan mitra usahanya di Perairan Rias, Kabupaten Bangka Selatan, ditegaskan Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, PT Timah Tbk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi yaitu DU 1546 di Laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk memiliki kewajiban untuk melaksanakan pertambangan sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan benar, meningkatkan nilai tambah, melaksanakan kewajiban pasca tambang dan juga melaksanakan tanggungjawab sosial. 

BACA JUGA:Ikut Tolak Tambang di Rias, Bupati Riza: PT Timah Tidak Bisa Tunjukkan Keabsahan Dokumen

Meski sudah mengantongi izin untuk melakukan operasi dan produksi penambangan, PT Timah Tbk tetap berusaha untuk menjalin komunikasi positif, koordinasi dan sosialisasi terkait kegiatan pertambangan agar pelaksanaan operasi produksi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi tercapainya proses penambangan yang baik dan benar.

Secara historis, walaupun telah mengantongi izin yang jelas PT Timah Tbk juga tidak serta merta “memaksakan diri” dimana penundaan operasi produksi di wilayah laut Rias juga beberapa kali dilakukan perusahaan dikarenakan mengedepankan kondusifitas.

Terakhir tercatat bahwa pada medio Mei 2022 perusahaan menunda operasi dan kembali melakukan komunikasi dengan seluruh elemen untuk tercapainya kondisi yang kondusif. Bahkan hingga saat ini.

BACA JUGA:Audiensi Tambang Laut Rias Gagal, Joni Zuhri; Kami Walk Out

Anggi Siahaan mengatakan, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk telah memiliki legalitas untuk melaksanakan operasi produksi di wilayah tersebut baik IUP, izin lingkungan sampai dengan izin operasi produksi 

Sebelumnya, PT Timah Tbk dan mitra usahanya juga telah melaksanakan pertemuan terkait hal ini kepada masyarakat sekitar pada April lalu. 

"Kami sampaikan bahwa perusahaan memilliki legalitas untuk melaksanakan operasi dan produksi di wilayah DU 1546 Laut Rias. Semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga proses kemitraan yang dijalankan bersama mitra usaha PT Timah Tbk. Perihal izin ini semuanya terbuka dan bisa diakses melalui Kementerian ESDM," ucap Anggi. 

BACA JUGA:Kisruh Tambang Rias, HMI: PIP Secara Hukum Legal, Tapi Secara Moral....

Anggi menambahkan untuk mendukung produksinya, PT Timah Tbk juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: