Daging Qurban untuk Non Muslim, Bolehkah?
--
BABELPOS.ID.- Hari Raya Idul Adha sering pula disebut lebaran haji, atau lebaran Qurban jatuh tanggal 29 Juni 2023 bulan depan. Meski semua paham siapa yang berhak atas daging qurban, namun dalam pelaksanaannya masih sering ada yang keliru.
Buya Yahya di kanal YouTube AL-Bahjah dengan judul: "Adakah Ketentuan Khusus Pembagian Daging Kurban? | Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 18 Juli 2021 menjelaskan soal ini. .
"Didalam hukum pembagian kurban dalam Islam itu harus sama merata atau dibeda-bedakan," yanga seorang jamaah.
Dengan tegas Buya Yahya menjelaskan, jika membagikan daging kurban tidak memiliki ketentuan khusus.
"Kami imbau bagi siapapun yang menerima daging kurban itu adalah rizki, gak perlu ngiri pada yang lainnya," ujarnya.
"Makanya yang dituntut adil adalah panitianya, bukan dengan hawa nafsu," sambungnya.
Menurut Buya Yahya, ketidakadilan akan menimbulkan ketidak baikan hati nantinya. Maka dari pembagian merata sata pembagian hewan kurban harus diperhatikan.
"Ini bebas, tapi ingat kita harus menggunakan rasa bukan sekedar membagi, (perhatikan) cukup tidak cukup dan perbandingannya," ujarnya.
"Saat membagi dengan perasan dan kasih sayang itu menjadikan pembagiannya benar nanti, Insya Allah," sambung Buya Yahya.
Bagaimana non muslim?
Buya Yahya memastikan jika hukum memberikan daging kurban ke non muslim diperbolehkan.
"Termasuk kalau diberikan kepada non muslim, asalkan bukan yang harbi 'bukan yang memerangi kita' kita bertetangga baik dengan nasrani, dengan seorang (penganut) agama lain. Maka daging kurban pun boleh diberikan karena ini masuk ke dalam jenis sedekah," terangnya.
Buya Yahya menegaskan dengan jelas harus ada bagiannya untuk orang fakir miskin siapapun orangnya dalam pembagian hewan kurban.
"Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir, sebab intinya kurban itu untuk bersedekah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: