Usai Sumpah Pocong, Pemuda Palembang Diringkus Polda
--
BABELPOS.ID.- Entah merasa lega atau malah sebaliknya? Rian Antoni (40) alias Anton alias Rian, kini malah diamankan petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Ia diciduk di salah satu warung seberang Kantor Kejari Palembang, Jalan GHA Bastari sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 24 Mei 2023.
Renakta Polda Sumsel yang dipimpin Iptu Dedy SH saat itu langsung mengamakannya ke dalam mobil.
Menerima kenyataan itu, tentu saja Rian tak berkutik.
Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.
Selama lima bulan, tersangka Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu.
Sebelumnya, tersangka Rian alias Anton membantah keras sampai melakukan mubahalah sumpah pocong di depan Mushola Al Hannan dan di hadapan warga, Kamis 18 Mei 2023 pukul 11.30 WIB, lalu.
Saat itu, usai sumpah pocong ia mengaku lega.
Memang warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran mengaku difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.
"Demi Allah, saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri," ujar Rian saat ditemui di kediamannya usai melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong waktu itu dilakukan Anton tanpa kehadiran pihak penuduh atau pelapor yang diketahui adalah Rudi Wijaya.
"Sebelumnya atau persis tiga hari lalu pihak penuduh atau pelapor bersedia tapi entah kenapa hari ini tidak hadir," ujar John Fredi SH selaku kuasa hukum Anton.
Anton mengatakan, mubahalah hari itu merupakan mubahalah kedua yang dilakukannya.
“Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor,” tutup Anton yang dikutIp dari SUMEKS.CO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: