Sidang Dugaan Tipikor PDAM Kota, Nangtjik Cs Mulai Hadapi Dakwaan
--
BABELPOS.ID.- Perkara dugaan tipikor pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Pinang kota Pangkalpinang –dulu Tirta Darma--, mulai sidang di PN Pangkalpinang beragenda dakwaan.
Ke 3 terdakwa yang akan jadi pesakitan masing-masing: Zuniar Nangtjik (mantan direktur), Niko Pebriansyah dan Ana Widyayanti.
Nampak 3 tersangka sudah dihadirkan petugas Kejaksaan Negeri Pangkalpinang ke PN Tipikor. Mereka diangkut dari Lapas Tuatunu dengan mobil tahanan. Setelah itu diarahkan ke sel tahanan pengadilan.
Mereka dijerat primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penyidikan dugaan tipikor PDAM sudah berlangsung sejak bulan Mei 2022 lalu. Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 300 juta. Penyidikan sendiri tertuang dalam sprindik nomor 06/L.9.10/fd./07/2022.
Perbuatan para tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.317.000.000.
Item-item dugaan tipikor yang dibidik itu yakni terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) kurun 2019 sd 2020. Pengadaan barang jasa berupa water meter Itron senilai Rp 170 juta serta pengadaan water meter tester senilai Rp 80 juta. Untuk pengadaan water meter Itron itu sebanyak 400 unit.
Jaksa membidik soal dana representatif tahun 2019 sd 2020. Dana representasi semasa tersangka menjabat yakni total Rp 240 juta. Dengan rincian tahun 2019 sebesar Rp7.500.000 perbulan. Sedangkan tahun 2020 sebesar Rp 12.500.000 perbulan.
Bahwa sdr. Zuniar Nangtjik sebagai Direktur telah bertindak sendiri dalam melakukan pembelian langsung ke penyedia barang yang berada di Jakarta atas barang water meter Itron sebesar Rp 185.680.000. Pengadaan tersebut tersangka selaku PA tidak menunjuk dan menetapkan PPK. Tidak menunjuk dan menetapkan pejabat pengadaan. Tidak menunjuk dan menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
Sehingga dalam melakukan pembelian barang tidak mengacu kepada nilai HPS dan pada saat itu tidak pernah menyusun HPS. Bahwa perbuatan tersangka kurun tahun 2018 s/d 2020 yang melakukan menganggarkan dan mencairkan anggaran representatif yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban alias fiktif.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: