Sumpah di luar Pengadilan Boleh, Tapi Sumpah Pocong Seperti di Palembang itu, Bagaimana...

Sumpah di luar Pengadilan Boleh, Tapi Sumpah   Pocong Seperti di Palembang itu, Bagaimana...

Rian yang Melakukan Prosesi Sumpah Pocong di Palembang, Tadi Pagi (Kamis,18/5)- foto SUMEKS.CO --

BABELPOS.ID.- Berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan. 

Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.

Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.

Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat. Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah. Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain. Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. 

Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

Seperti dilansir BABELPOS.ID.- seorang pria bernama Rian, warga Palembang merasa tertuduh dan difitnah, akhirnya pagi tadi mengikuti sumpah pocong (Mubahalah).

Sumpah pocong itu dilakukan Kamis 18 Mei 2023 di kawasan Kelurahan Satu Ilir, Kecamatan IT II Palembang bertempat di Mushala Al Manan Palembang.

Rian juga mengaku lega setelah melakukan itu semua.

Hukum Mubahalah

Di dalam Islam sumpah demikian dikenal dengan istilah mubahalah, yaitu sumpah yang berat, karena sama-sama siap menerima kutukan Allah. Sumpah demikian dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah, karena menganggap sama-sama berada di pihak yang benar, lalu bersumpah biarlah Allah swt menurunkan kutuk laknat-Nya kepada siapa yang bertahan pada pendiriannya yang salah.

Inilah yang dimaksud dalam firman Allah surat ali Imran ayat 61: 

“Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. (ali Imran : 61).***

Artikel ini sudah terbit di muhammadiyah.or.id dengan judul:

https://muhammadiyah.or.id/hukum-sumpah-pocong-dan-mubahalah-dalam-islam/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: