Ketika Antar Terdakwa Tipikor DPRD Babel Saling Bersaksi.. maka

Ketika Antar Terdakwa Tipikor  DPRD Babel Saling Bersaksi.. maka

--

BABELPOS.ID.- Persidangan perkara tindak pidana korupsi  tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021 beragenda saling bersaksi antar para terdakwa. 

Masing-masing terdakwa: Syaifuddin (mantan Sekwan), 2 mantan pimpinan DPRD Hendra Apollo dan Amri Cahyadi. Sidang sendiri diketua Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono.

Nampak persidangan sedang berjalan. Saifudin, Hendra dan Amri saling memberikan keterangan mereka di muka sidang.

Saifudin sendiri telah selesai memberikan keteranganya yang menyatakan tahun 2017 di APBD ditiadakan anggaran untuk BBM kendaraan dinas jabatan.  Selanjutbya September 2017 sekwan mengeluarkan surat untuk penarikan kendaraan dinas kepada pimpinan dan anggota DPRD itu.

Atas penarikan tersebut dikatakanya tak ada paksaan apapun dari pihak pimpinan.

"Tidak ada suruhan atau paksaan dari pimpinan kepada sekwan untuk menarik kendaraan dinas itu,"  akunya.

Terungkap juga pada tahun 2017 dianggarkan hanya 1 unit mobil Fortuner untuk pimpinan. Artinya saat itu pemerintah hanya mampu menyediakan fasilitas kendaraan dinas hanya 1 unit, sementara unsur pimpinanan DPR ada 4 orang. Sehingga 3 pimpinan pada priode 2019 diberikan tunjangan transportasi itu. 

"Satu unit dipakai ketua," tukasnya.

Dalam dakwaan akibat perbuatan para terdakwa Syaifuddin,  bersama-sama dengan terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi  dan Dedy Yulianto, dituding pihak JPU telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.

a.            Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp813.238.705. 

b.            Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370. 

c.             Saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265. 

Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: