Pasal Cewek, 2 Bujang Tanggung Ditebas Parang
--
BABELPOS.ID, NAMANG - Telah terjadi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, tepatnya di Desa Namang, Bangka Tengah (Bateng) terhadap Fahril (16), warga Kurau Timur dan Sandra (17), warga Namang dengan tersangka Supri, Yuda dan Banak.
Diketahui, kronologis kejadian bermula pada Senin, (8/5/2023) sekitar pukul 22.00 wib, yang mana korban Fahril dan Sandra hendak menuju lokasi PDAM Desa Namang.
Sebelumnya, Fahril dan Sandra berjanji bertemu pelaku yang tidak diketahui namanya oleh korban melalui chat WA untuk menyelesaikan permasalahan perempuan (teman perempuan Fahril - red).
Saat tiba di Jalan PDAM Desa Namang, korban belum melihat pelaku, kemudian korban memutuskan untuk pulang. Namun, ketika hendak pulang dari arah depan korban dipepet oleh 2 unit, SPM Yamaha NMAX berboncengan 3 orang dan Yamaha Mio warna putih biru berboncengan 2 orang.
Kemudian pelaku dari SPM Yamaha NMAX yang duduk paling belakang langsung mengayunkan sebilah parang panjang sebanyak 1 kali dan mengenai paha kanan Fahril dan kembali mengayunkan parang sebanyak 1 kali mengenai lutut kanan Sandra.
Lebih lanjut, akhirnya korban dibawa oleh masyarakat ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang untuk dilakukan penanganan medis.
Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Ikvanius Hendratmoko mengatakan ungkap kasus terjadi pada Selasa, (9/5/2023), yang mana tim langsung bergerak ke TKP untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta keterangan saksi.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan 3 terduga pelaku sedang berada di rumah orang tua pelaku Yuda dan langsung diamankan, kemudian Supri diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Simpang Perlang, sedangkan Badak masih DPO," terangnya pada Selasa (16/5/2023).
Tersangka diketahui Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (sak/ynd).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: