Pleno Terbuka DPSHP, Bawaslu Bangka Tengah Sampaikan Saran Ini

Pleno Terbuka DPSHP, Bawaslu Bangka Tengah Sampaikan Saran Ini

Rapat pleno DPSHP Bawaslu Bateng.--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA – Sejumlah saran perbaikan disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) saat mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bateng.

Rapat Pleno Terbuka ini digelar pada Jumat, (12/5/2023) di Gedung BKPSDM Kabupaten Bangka Tengah dan dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait.

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Berikan Sosialisasi Pengawasan di SLBN Koba

Rapat DPSHP diawali dengan penyampaian hasil pleno per kecamatan oleh PPK dan kemudian sejumlah saran perbaikan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng terhadap daftar pemilih yang terindikasi ganda dan pemilih baru yang belum masuk sebagai pemilih di wilayah Kabupaten Bateng.

“Saran perbaikan yang kami sampaikan berkaitan dengan data pemilih yang terindikasi ganda dan data pemilih baru yang dilengkapi dengan bukti fisik dari lapangan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto pada Sabtu (13/5/2023).

BACA JUGA:Tasyakuran, Cara Bawaslu Bateng Peringati Harlah ke-15

"Data tersebut didapatkan, setelah kami cermati kembali hasil rapat pleno DPSHP di tingkat Kecamatan bersama Panwaslu Kecamatan dan perlu dikawal dalam rapat pleno DPSHP di tingkat Kabupaten guna mendapat tindaklanjut dari KPU Kabupaten Bateng,” tambahnya.

Pada rapat pleno yang berlangsung dari sore hingga tengah malam ini, Robianto yang hadir bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono menyatakan data pemilih baru yang disampaikan tersebut merupakan pemilih baru yang terdata sebagai pemilih di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Namun secara administrasi merupakan penduduk Kabupaten Bateng, yang mana data pemilih baru ini ketika dicek di DPT online, yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," terangnya.

BACA JUGA:Jaga Netralitas, Polres Bateng Gandeng Bawaslu Beri Sosialisasi ke Personil

"Kenyataan di lapangan dari hasil faktualisasi yang kami lakukan bersama jajaran, yang bersangkutan tinggal di Kabupaten Bangka Tengah dan data administrasi kependudukannya pun masih di Kabupaten Bangka Tengah," tuturnya seraya menyatakan terhadap data pemilih baru ini terdapat dua orang pemilih berstatus suami istri.

Dari saran perbaikan yang telah disampaikan tersebut, KPU Kabupaten Bateng pun langsung menindaklanjutinya dan melakukan penghapusan terhadap data pemilih ganda. 

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Gelar Apel Siaga Pengawasan

Sedangkan terhadap pemilih baru yang direkomendasikan untuk dimasukkan dalam daftar pemilih Kabupaten Bateng, akan ditindaklanjuti secara tertulis karena terjadi kegandaan antar provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: