Ingin SIM Berlaku Seumur Hidup, Pengacara Ini Gugat ke MK
Ilustrasi SIM -- disway.id
BABELPOS.ID - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun saat ini, coba digugat seorang pengacara.
Arifin nama pengacara itu, menilai seharusnya SIM bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk itu Arifin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu mengatur soal ketentuan masa berlaku SIM cuma lima tahun dan dapat diperpanjang.
BACA JUGA: Lihat Peluang di Taspen, Dominasi Tamatan DIII, Dengan Penempatan...
Menanggapi hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengaku heran jika masa berlaku SIM itu 5 tahun dibilang tidak ada dasar hukumnya.
“Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa? Udah ada Perpol, suruh bilang pak Advokat baca dong Perkap (Peraturan Kepolisian) Nomor 9 Tahun 2012, sekarang diperbarui Perpol 5 tahun 2021. Haknya orang mau gugat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Mei 2023.
“Tetapi Perkap itu masih berlaku, itu tuduhannya. Di situ dikatakan masa berlaku SIM yaitu 5 tahun,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pilih: Putus Kontrak, atau Bobo di Hotel? Kok Pilih Lapor Polisi..
Ia pun menjelaskan alasan SIM berlaku hanya lima tahun.
"Begini, SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog," ujar dia.
BACA JUGA:Ini 2000 Lowongan Khusus SMA/SMK Saja, Beasiswa Sawit dari Kementan
Yusri menjelaskan jika pengendara wajib sehat. Sebab, kata dia, tingkat bahaya orang yang membawa kendaraan bermotor itu tinggi.
"Contoh, enggak lulus, enggak dapat surat kesehatan. Apa, kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah, buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah, kuning, hijau itu hitam putih semua," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: