Handphone Curian Ditukar Sabu
Palu Hakim - Ilustrasi--
PANGKALPINANG - JPU Rita Rizona mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara pencurian dengan terdakwa Hendri als Hen. Diungkapkan kasus terjadi pada 5 Februari 2023 dengan TKP di rumah saksi korban Pingit Mario Pranata als Rio yang beralamat di jalan Nila Dalam, Rejosari.
Terdakwa dinilai telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
Kasus berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di jalan Nila dan ketika melintas di depan rumah saksi Pingit Mario Pranata Als Rio yang beralamat di jalan Nila Dalam melihat kondisi rumah tersebut sepi.
Kemudian terdakwa melalui pintu samping rumah saksi Pingit Mario Pranata als Rio yang terkunci dan dengan menggunakan kedua tangan membuka pengunci pintu yang terbuat dari kayu. Dengan cara memasukan tangan terdakwa ke sela pintu dan terdakwa gerakan tangan terdakwa dengan cara diputar untuk membuka pengunci pintu.
Setelah terbuka, terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan menuju ke arah kamar saksi Pingit Mario. Terdakwa melihat ada 2 anak yang sedang tertidur lalu terdakwa melihat 1 buah handpone merk XIAOMI REDMI 10 warna Carbo Gray yang berada di dalam keranjang baju dan 1 handpone merk XIAOMI REDMI 10 PRO warna Glacier Blue dengan posisi sedang dicash.
Lalu terdakwa mengambil 2 handphone tersebut, lalu membawa pergi. Lalu terdakwa menjual handphone kepada saksi Suwandi als Wandi bersama dengan sdr. Pebo (daftar pencarian orang) dan dibayarkan dengan narkotika jenis sabu.
Akibat ulah terdakwa saksi Pingit Mario Pranata als Rio mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.930.000. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: