Simpan Sabu di Jok Motor, Abel Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang

Simpan Sabu di Jok Motor, Abel Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Abelva Jevi Prasetyo alias Abel, warga Perumahan Graha Puri Cluster Cendana Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu

Pria berusia 28 tersebut diamankan polisi di kawasan Jalan Depati Amir Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang dan 12 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang disimpan di dalam jok sepeda motor. 

"Total barang bukti sabu yang kita amankan beratnya 5,05 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (10/5/2023). 

BACA JUGA:Mulanya Hilir Mudik, Lalu 'Titip' Sabu di Pot Bunga Warga, Polisi Datang...

Antoni mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Depati Amir Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu. 

"Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,05 gram yang berada didalam tas warna hitam, yang mana sabu tersebut disimpan tersangka didalam jok sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu yang digunakan oleh tersangka," beber Antoni. 

BACA JUGA:Nyari Gawe, Dapat Job Ngantar Sabu dan Sampai ke Meja Hakim

Kemudian saat dilakukan interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. 

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegas perwira balok tiga ini. 

BACA JUGA:Hanya Demi Sabu, Gita Nekad Nyuri Motor

Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna hitam, satu unit handphone merk iPhone 12 PRO warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu.

"Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Antoni.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: