Alasan Nyari Kontrakan, Lalu Jadi Maling
Palu Hakim - Ilustrasi--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - JPU Herlynita Endang Sastari mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara pencurian dengan terdakwa Endo Ciputra als Bungsu dan Chandra Romawigara. (5/5). Dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada 5 Oktober 2022 sekitar pukul 14 WIB TKP bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan Pikas I, Air Salemba.
Terdakwa dinilai telah telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dan disertai dengan perbuatan berlanjut.
Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa Endo bersama terdakwa Chandra pada saat itu sedang menginap di rumah orang tua terdakwa Endo dan memutuskan untuk mencari kontrakan. Setelah itu para terdakwa pergi menggunakan 1 unit sepeda motor merek Vario menuju ke daerah Salemba dan menemukan sebuah rumah kontrakan.
Kemudian terdakwa Chandra memarkiran sepeda motor di sebuh gang (jalan tanah merah) dan menunggu di atas motor. Setelah terdakwa Endo berjalan kurang lebih 10 kilometer menuju samping rumah dengan tujuan awal untuk menanyakan kontrakan. Namun setelah terdakwa panggil sebanyak 3 kali dan tidak ada orang yang menjawab.
Lalu terdakwa Endo melihat teralis pintu samping tidak tertutup rapat terdakwa Endo buka. Selanjutnya terdakwa Endo memegang gagang pintu kayu yang tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa Endo masuk melewati ruang samping dan menuju ke ruang tengah diikuti Chandra. Namun tak lama terdakwa Chandra keluar dari rumah.
Kemudian terdakwa Endo sempat melihat ada 1 buah laptop merek Acer warna hitam di atas meja ruang tengah dan tepat di sebelahnya ada 1 buah laptop merek Dell warna merah. Melihat hal tersebut terdakwa Endo segara memasukkan 1 buah laptop merek Acer warna hitam ke dalam tas ransel warna hitam dan menyandang tas ransel tersebut. Kemudian terdakwa Endo berjalan menemui terdakwa Chandra yang sedang menunggu di atas motor.
Setelah terdakwa Endo bertemu dengan terdakwa Chandra, terdakwa Chandra mengatakan kepada terdakwa Endo “tu ada tipi di samping tu, tipi tu sekalian”. Setelah itu terdakwa Endo langsung masuk dan menemukan 1 unit televisi merek Toshiba warna hitam. Selanjutnya terdakwa mengambil televisi tersebut dan di letakkan di dudukan motor bagian depan.
Akibat perbuatan para terdakwa itu saksi korban Tonggo Silaen Als Silaen mengalami kerugian sebesar Rp 11.550.000. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: