Bupati Riza Terima Penghargaan Menkumham RI

Bupati Riza Terima Penghargaan Menkumham RI

Bupati Riza Herdavid menerima penghargaan dari Menkumham RI.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan ( Pemkab Basel) kembali meraih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkumham RI) di Jakarta pada, Rabu (03/05).

Penghargaan ini berkaitan dengan kebijakan dukungan Pemkab Basel untuk percepatan pembangunan dan pelayanan publik oleh Kemenkumham RI.

Bupati Riza Herdavid mengucapkan syukur atas penghargaan dari Kemenkumham RI yang diserahkan Menkumham Prof. Yasonna Laoly di Jakarta.

"Terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi turut membantu sehingga kita memperoleh penghargaan ini," ucapnya.

BACA JUGA:Memperingati Hari Nelayan, Bupati Riza Bagikan 26 Kapal dan Peralatan Nelayan

Dikatakan Riza, penghargaan ini sangat istimewa, karena hanya ada empat daerah yang menerimanya. dan Basel adalah salah satunya.

Hal ini baginya sangat membanggakan karena menjadi kabupaten satu-satunya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan penghargaan tersebut.

Sementara tiga daerah lainnya adalah, Kota Pasuruan, Kota Blitar dan Kabupaten Tanggerang.

Keempat daerah ini dinilai memiliki kebijakan dukungan terhadap percepatan pelayanan publik khususnya penyediaan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan di daerahnya.

"Kebijakan penyediaan sarana prasarana lembaga pemasyarakatan oleh Kemenkumham akan kami dukung penuh, karena tujuannya untuk masyarakat," ujar Riza.

BACA JUGA:Santuni 200 Anak Yatim, Bupati Riza Dapat Pesan Ini dari Rudianto Tjen

Menurut Riza bukan hanya itu saja, selama ini Pemkab Basel juga melalui program-programnya, menjadikan pelayanan masyarakat sebagai prioritas.

Ia juga selalu menekankan kepada para pegawai ASN maupun honorer untuk terus memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

"Semakin dekatnya pelayanan publik kepada masyarakat yang berkenan dengan itu, juga akan menimbulkan efek aktivitas ekonomi dan percepatan pembangunan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: