Dugaan Tipikor PDAM Kota, Nambah Dua Tersangka?
Palu Hakim - Ilustrasi--
SETELAH menetapkan mantan Direktur, Zuniar Nangtjik, sebagai tersangka, kini penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kembali menambah tersangka untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PDAM Tirta Pinang --dulu Tirta Darma--.
Kedua tersangka terbaru ini adalah pejabat PDAM bagian keuangan berinisial An dan Ek. Kedua tersangka tersebut merupakan staf dari Zuniar Nangtjik.
Kasi Pidsus Syaiful Anwar tidak membantah adanya penambahan tersangka itu. Menurut Syaiful, 2 tersangka memang belum ditahan karena masih kooperatif.
"Memang sudah ada penambahan tersangka baru itu. Ke 2 orang itu bawahan tersangka yang awal," kata Syaiful kepada harian ini, kemarin.
Sayang Syaiful belum menjelaskan rinci terkait peran 2 tersangka baru itu dalam pusaran perkara.
Syaiful katakan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Ini guna dilakukan persidangan di Pengadilan tipikor Kota Pangkalpinang.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 2 itu," tukasnya.
Seperti pernah dilansir Babel Pos sebelumnya, Kamis sore (26/1) lalu, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah menahan mantan Direktur yang menjabat kurun 2018 hingga 2021 itu. Tersangka Nangtjik dengan dikenakan rompi tahanan digiring ke sel Mapolres Pangkalpinang dikomando langsung oleh kasi Pidsus Syaiful Anwar. Guna dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan yang sedang berlangsung.
Penyidikan dugaan tipikor PDAM sudah berlangsung sejak bulan Mei 2022 lalu. Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 300 juta. Penyidikan sendiri tertuang dalam sprindik nomor 06/L.9.10/fd./07/2022.
Item-item dugaan tipikor yang dibidik itu yakni terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) kurun 2019 sd 2020. Pengadaan barang jasa berupa water meter Itron senilai Rp 170 juta serta pengadaan water meter tester senilai Rp 80 juta. Untuk pengadaan water meter Itron itu sebanyak 400 unit.
PDAM dari Masa ke Masa?
Deretan nama-nama Direktur yang pernah menjabat selesai Budi Dharma Setiawan (2012) –yang terjerat pidana. Yakni Suyadi (2014), Baharita (2015), Adi Setyawan (2016), Helen (2017), Zuniar Nangtjik (2018).
Mantan kolega tak lain adalah Ervany yang menjabat Direktur PDAM sekarang sempat menceritakan sedikit tentang Nangtjik. Ervany dan Nangtjik itu merupakan seangkatan kerja tahun 1989. Nangtjik merupan asli Bangka Selatan sebelum menjabat sebagai Direktur merupakan kepala satuan pengawasan di PDAM.
“Jabatanya selaku Direktur cukup lama yakni 4 tahun sejak 2018 hingga 2021. Kini dia sudah pensiun,” ungkap Ervany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: