'Ikal' Kecil Lugu, Dewasa Terlibat Pidana, Ada Apa?

'Ikal' Kecil Lugu, Dewasa Terlibat Pidana, Ada Apa?

Zulfani Pasha--

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Perilaku Zulfani Pasha (26) pemeran Ikal kecil di Film Laskar Pelangi, benar-benar mengejutkan.  Ia diamankan anggota Polsek Gantung, Polres Beltim bersama 4 orang lainnya.

Sempat beredar kabar terlibat dugaan aksi begal, ternyata Zulfani bersama rekannya diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin pada hari Jum'at (28/4) malam.

Konfirmasi yang diterima Belitong Ekspres (Babel Pos Grup) berdasarkan olah TKP oleh Satreskrim Polres Beltim menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku.

Ke 5 orang itu terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan di duga melakukan Tindak Pidana Membawa Sajam Tanpa Ijin.

"Pada hari Sabtu, tanggal 29 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib, telah diamankan 5 orang, 4 laki-laki dan 1 perempuan yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan diduga melakukan tindak pidana membawa sajam tanpa izin sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," demikian kutipan keterangan Polres Beltim yang diterima, Sabtu (29/4) malam.

Hal yang mengejutkan, sebelum diduga terlibat kasus membawa senjata tajam dan penipuan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Ikal juga terjerat kasus kriminal di Belitung.

Pada pertengahan 2017, Zulfani beserta dua orang lainnya yakni Bambang dan Acmat melakukan penganiayaan terhadap Dendi, di Jalan Murai, Tanjungpandan.

Hingga akhirnya, Ikal dilaporkan oleh korban ke wilayah hukum Polres Belitung. Setelah itu, ketiganya diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka termasuk Zulfani dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Bulan Agustus 2017 kasus ini naik di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung mampu membuktikan mereka bersalah.

Perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan. Sehingga mereka dituntut Kejari Belitung penjara selama 2 bulan.

Pada Oktober 2017, ketiganya divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara selama 1 bulan 10 hari.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualim membenarkan hal tersebut. Menurutnya, beberapa tahun lalu Zulfani Pasha terlibat kasus pengeroyokan dan disidangkan di pengadilan.

Dulu Lugu, Lalu Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: