PDPM Pangkalpinang Bereaksi, Kecam Pegawai BRIN
Jazzyanda--Abot
BABELPOD.ID, PANGKALPINANG - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Pangkalpinang bereaksi keras atas komentar oknum pegawai BRIN, Andi Pangerang Hasanudin. Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Jazzkyanda mengaku kecewa atas komentar oknum pegawai BRIN pada media sosialnya yang mengancam pembunuhan terhadap warga Muhamadiyah lantaran perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
Menurut Jazzky, sikap oknum pegawai BRIN tersebut tidak mencerminkan sikap seorang peneliti yang memiliki intelektualitas tinggi. Terlebih lagi menurutnya yang bersangkutan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selayaknya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Komentar bernada provokatif ini membuat kita bereaksi keras. Karena peneliti seharusnya kritis dan intelek, namun sikap APH seakan tidak berpendidikan," tegasnya.
BACA JUGA:Nobar Tokoh Muhammadiyah, PDPM Kota Ajak Pemuda Inspirasi Buya Hamka
Menurutnya ASN adalah bagian representasi negara. Dimana negara harus mengayomi keberagaman, sehingga setiap perilaku provokatif dan intelorelan harus ditindak tegas.
Hal senada juga disampaikan Anggota Bidang Hukum, HAM dan Advokasi PDPM Pangkalpinang, Berry Aprido Putra bersama Andira. Mereka dengan tegas meminta pihak kepolisian memproses secara hukum perilaku komentar APH di media sosial,
"Secara etik kami memahami APH akan diproses oleh Dewan Etik ASN, namun secara hukum jelas kami mendukung penuh laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atas perilaku APH yang menciderai nilai toleransi sesama umat beragama," tuturnya.
BACA JUGA:Muktamar Pemuda Muhammadiyah XVIII, Suara Babel Kemana?
Dijelaskan kembali oleh Wakil Ketua Hukum HAM dan Advokasi Jazzkyanda bahwa sikap Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pangkalpinang ini atas instruksi langsung Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang Agustian Safitri. Bahwa melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi ini Agus menyampaikan akan mengawal terus proses hukum yang akan dijalankan oleh Andi Pangerang Hasanuddin.
Bahkan Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang berencana juga akan membuat laporan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas komentar provokatif yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin ini.
BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Perkuat Ekonomi Kader
Untuk diketahui bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sendiri sudah membuat laporan kepada Bareskrim Polri yang teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023.
Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah yang menganggap Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)
BACA JUGA:Ketua Pemuda Muhammadiyah Ajak Jaga Basel dari Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: