Lama Tak Bayar PBB-P2, Wajib Pajak Bakal Kena Denda 2 Persen

Lama Tak Bayar PBB-P2, Wajib Pajak Bakal Kena Denda 2 Persen

--

BABELPOS.ID, KOBA - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah (Bateng), Wiwik Susanti mengungkapkan apabila ada wajib pajak belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam kurun waktu yang lama, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Jika wajib pajak belum membayar PBB-P2, maka akan ada sanksi administratif berupa denda 2 persen dari pokok yang seharusnya dibayar, denda tersebut terakumulasi selama 2 tahun," ungkapnya kepada babelpos.id pada Kamis (27/4/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Wiwik, Kabupaten Bangka Tengah menetapkan harga Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan mengacu pada keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/313/BPPRD/2018 tentang penetapan nilai jual objek pajak di Bangka Tengah sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan di wilayahnya.

Ia juga menjelaskan, jika nilai NJOP wajib pajak tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPPRD, maka bisa mengajukan permohonan penilaian ulang.

"Nah, jika wajib pajak mempunyai luas tanah berbeda dengan yang ditetapkan BPPRD, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan penilaian ulang objek pajaknya," terangnya.

"Setelahnya tim penilaian BPPRD akan turun ke lapangan untuk melakukan penilaian, pengukuran serta peninjauan ulang kesesuaian NJOP di lokasi objek pajak tersebut," tambahnya.

Kata Dia, dalam hal ini jika wajib pajak melakukan perluasan bangunan, tetapi belum melaporkan pemutakhiran, maka tim penilai akan turun langsung ke lapangan untuk mendata menilai serta mengukur ulang objek bangunan tersebut.

"Adapun cara pembayaran pajak daerah bisa melalui Bank SumselBabel dan kantor pos, khusus untuk PBB-P2 sekarang wajib pajak bisa juga membayarnya melalui m-banking Sumsel Babel," tuturnya.

Sementara itu, Wiwik menerangkan, wajib pajak akan terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada saat setiap peralihan hak atas tanah dan atau bangunan.

"Baik jual beli, hibah, waris, lelang, akta hak pertanggungan bersama, peningkatan status tanah dari surat camat menjadi sertifikat dan lain-lain," ujarnya.

"Jadi tarif BPHTB ini adalah 5 persen, dihitung dari harga perolehan objek pajak atau NJOP PBB-P2, setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak," jelasnya.

"Sedangkan untuk tanah warisan dari orang tua tetap dikenakan BPHTB, apabila nilai perolehan warisan objek pajak tersebut lebih dari 300 juta," tutupnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: