Pemilu 2024, KPU Bangka Tetapkan 911 TPS

Pemilu 2024, KPU Bangka Tetapkan 911 TPS

Rapat pleno rekapitulasi DPS Kabupaten Bangka yang digelar KPU.--Ist

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu 2024 mendatang sebanyak 911 tempat.

"Jumlah tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU Bangka M Hasan di Sungailiat, Sabtu (15/4).

Ratusan TPS tersebut akan disebar di delapan kecamatan, 62 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bangka. 

BACA JUGA:Parpol Diminta Bersiap, KPU Bangka akan Verifikasi Faktual

Sesuai dengan ketentuan, jumlah TPS tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dengan tujuan pelaksanaan pemilihan berjalan efektif dan efisien.

Dalam rapat pleno itu pula ditetapkan jumlah daftar pemilih sementara mencapai 233.028 orang terdiri dari 119.007 calon pemilih laki-laki dan 113,951 pemilih perempuan.

BACA JUGA:Kirab Pemilu 2024 Sampai Bangka, Keliling Sungailiat dan SMA

Ratusan daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka meliputi di Kecamatan Sungailiat sebanyak 66.641 orang, Kecamatan Belinyu sebanyak 37.798 orang pemilih sementara.

Di Kecamatan Merawang sebanyak 21.763 pemilih sementara, Kecamatan Mendo Barat 35.178 pemilih sementara, Pemali sebanyak 24.522 pemilih sementara, Kecamatan Bakam sebanyak 13.636 pemilih sementara, Kecamatan Riau Silip 20.354 pemilih sementara dan di Kecamatan Puding Besar sebanyak 14.136 orang atau pemilih sementara.

BACA JUGA:Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Luncurkan

Ratusan orang yang masuk dalam DPS merupakan hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih.(ant)

BACA JUGA:STISIPOL Pahlawan 12 Launching Forum Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel.antaranews.com