Kapolres: Itu Duit Pinjaman Untuk...

Kapolres: Itu Duit Pinjaman Untuk...

Kabid Humas Polda Babel menjelaskan kasus pencurian rumah Kapolres Bateng oleh ajudannya --Sindi/Yandi

Air Mata Kapolres Bateng Nyaris Tumpah Saat Ungkap Uang Rp 850 Juta Digarong Ajudan sendiri

KETIKA kediaman dinas seorang Kapolres dibobol maling?  Jika itu memang dilakukan 'pemaling' biasa, berarti benar-benar sudah profesional dan punya nyali luar biasa.  Kalau tidak, berarti hampir dipastikan dilakukan 'orang dalam'.

Poin kedua itulah yang tampaknya terjdi di rumah dinas Kapolres Bangka Tengah (Bateng) AKBP Dwi Budi Murtiono di Komplek Pemda Bateng ini.

Rumah dinas Kapolres kemasukan maling, semua kaget. Yah, pelaku merupakan ADC atau ajudan Kapolres Bateng yang memang memiliki akses keluar masuk rumah dengan mudah.

Pelaku diketahui berinisial G dan S dengan pangkat Bripda. Keduanya berhasil menggasak uang senilai Rp850.000.000 juta dari brankas milik Kapolres Bateng.

Diketahui G maupun S melancarkan aksinya pada saat rumah dalam keadaan sepi. G berhasil mengambil uang sebesar Rp370 juta dari dalam brankas pada 7 Maret 2023.

Sedangkan S berhasil mengambil uang sebesar Rp480 juta dalam brankas pada 27 Februari 2023.

Lebih kaget lagi, uang hasil mencuri tersebut dibagikan kepada teman-temannya yang berinisial D sebanyak Rp16 juta, A sebanyak Rp21,7 juta, DU sebanyak Rp43,8 juta dan C sebanyak Rp60 juta.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengungkapkan kedua tersangka melakukan pencurian uang dengan cara masuk ke dalam kamar rumah dinas Kapolres Bangka Tengah, ketika sepi. Saat itu Kapolres dan sang istri sedang berada di luar.

Begitu berhasil masuk kamar Kapolres, tersangka langsung membuka box container warna hitam dan hijau yang diletakkan di dekat jendela kamar, lalu mengambil uang dalam berangkas.

"G dan S ini merupakan ADC Kapolres, maka mempunyai akses untuk masuk ke dalam rumah," ujar AKBP Jojo kepada babelpos.id pada Jumat (14/4/2023).

AKBP Jojo mengatakan kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Atas kejahatannya pelaku ini diduga melanggar pasal 362 KUHPPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 ribu," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan uang sebanyak Rp850 juta tersebut akan digunakan untuk biaya operasi sang keponakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: