KKP Ganti Nama, Balai Kekarantinaan Kesehatan

KKP Ganti Nama, Balai Kekarantinaan Kesehatan

dr. Bangun Cahyo--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalpinang kini berganti nama menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK). Perubaban nomenklatur ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2023.

Menurut Kepala BKK Pangkalpinang dr. Bangun Cahyo, sebenarnya dari dulu ada, tapi belum bisa berjalan. Terkait perubahan nomenklatur ini ada tugas pokok dan fungsi, yakni fungsi penindakan. "Nah, dengan adanya perubahan nomenklatur ini, fungsi penindakan disini bisa berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskanz permenkes ini sudah diundangkan pada bulan Maret, permenkes ini pun sebenarnya sudah berlaku dan berjalan. Oleh sebab itu, berkaitan adanya perubahan nomenklatur ini, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan penggunan jasa, lintas sektor dan lainnya.

Menurutnya, fungsi penindakan ini berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2008 terkait adanya pelanggaran kekarantinaan kesehatan seperti pelayaran tanpa izin, kapal asing masuk tanpa persetujuan dari BKK, kapal berlayar tanpa dokumen kekarantinaan, sampai drngan Nahkoda yang terbukti menyebarkan wabah.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nya sudah ada, baru satu orang walau pun masih kurang, kami terus berkoordinasi dengan koordinator pengawas (Korwas) yakni Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) terkait pengawasan dan kesiapan PPNS ini. Idealnya dari tujuh pintu masuk di Babel ini, setiap satu pintu ada satu penyidik,” paparnya.

Terkait perubahan nomenklatur ini juga pihaknya mohon dukungan dan masukan dari pengguna jasa, supaya semua pengawasan cegah tangkal penyakit dan resiko di pintu masuk berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: