Cuti Cukup Tujuh Hari, Tidak Ada Penambahan!

Cuti Cukup Tujuh Hari, Tidak Ada Penambahan!

Lisbeth--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) cuti hari Raya Idul Fitri dimajukan mulai 19-25 April 2023 mendatang, dan masuk kembali 26 April 2023.

Untuk itu di himbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Tidak ada penambahan cuti bagi pegawai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDMD) Basel Suprayitno melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai, Lisbeth. 

"Terutama cuti pada Idulfitri, karena dikhawatirkan akan mengganggu dalam hal pelayanan ke masyarakat," ungkapnya, Jum'at (14/04).

Ditegaskannya, ASN diperbolehkan mengajukan cuti Idulfitri sebelum maupun sesudah, tetapi jangan mendekati atau beberapa hari sesudah lebaran.

"Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu karena banyak ASN yang mengajukan cuti," ujarnya.

Dikatakan Lisbeth, Pemkab Basel hanya mengikuti surat edaran dari Kemenpan RB. Jadi cuti bersama ASN maupun PHL harus sesuai dengan pemerintah pusat.

"Khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memang memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai kantor kosong tanpa ada pegawai yang berjaga ataupun standby," pesannya.

Diakuinya, BKPSDMD sudah menerima banyak surat perpanjangan cuti lebaran Idulfitri ASN Pemkab Basel.

"Tapi tidak semua kami setujui karena banyak ASN melakukan perpanjangan cuti Idulfitri, ada sebagian kami kasih keterangan terkait cuti tahunan, awal bulan Mei mereka bisa mengajukan cuti tahunan,” ucapnya yang menambahkan, cuti memang hak para ASN. Dalam 12 bulan ada 12 hari kerja diperbolehkan untuk cuti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: