Hari ke 4 Praperadilan SP3 Tipikor Dua Bank BUMN, Jailani: SP3 Layak Batal!

Hari ke 4 Praperadilan SP3 Tipikor Dua Bank BUMN, Jailani: SP3 Layak Batal!

--

Kasus Bank BNI 46, Mana?

HARI KE 4, adanya dugaan penyidikan tak serius oleh jaksa dalam perkara dugaan tipikor kredit modal kerja (KMK) Bank Mandiri  Rp 25 milyar tahun 2013 pada CV Sinar Pagi milik Sugianto als Aloy, terus bergulir.

Sidang kemarin yang beragenda pembacaan kesimpulan (jawaban) atas praperadilan antara pihak pemohon perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi) dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung  atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan Tipikor bank Mandiri nomor PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022.

Hal yang cukup menarik, dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, hadir pula sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka (UT). 

Pembacaan jawaban dimulai dari pihak pemohon yang dibacakan langsung oleh kuasa hukum Jailani Hasyim. Pada subtansi permohonanya Jailani menyatakan kalau pihak penyidik dalam penyidikan perkara yang diduga kerugian negara mencapai Rp 18 milyar itu  bekerja tidak sungguh-sungguh.   

Terlihat dari tidak adanya pelibatan badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk audit investigasi. Melain pihak jaksa penyidik hanya sekedar bersandar pada KJPP yang notabene lebih berpihak kepada sang klien tak lain adalah Bank Mandiri. Dengan begitu Jailani menilai audit yang muncul –jadi acuan penyidik- dugaan kuat tak  valid dan akurat.

Harus adanya pelibatan BPK Jailani mengutip pendapat salah satu hakim ad hock tipikor pada Mahkamah Agung,  Surachmin yang juga  sebelumnya merupakan auditor ahli utama pada BPK RI, tim penyusun paket undang-undang di bidang keuangan negara (2002-2006). Dimana  BPK yang menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN / BUMN, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggaraan pengelolaan keuangan negara.

“Dari pendapat Surachmin, hakim ad hock Tipikor Mahkamah Agung  kami menarik suatu kesimpulan SP3  yang diterbitkan termohon sebagaimana  hanya berdasarkan hasil investigasi internal Bank Mandiri, di sini  jelas terlihat termohon tidak sungguh-sungguh melakukan penyidikan. Seharusnya termohon meminta BPK RI/BPK perwakilan yang ada di Pangkalpinang untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan kredit macet CV Sinar Pagi yang diberikan oleh Bank Mandiri Kota Pangkalpinang sebesar Rp 25.000.000.000,” sebut Jailani.

Jailani menyinggung kalau sampai saat ini hak tanggungan CV Sinar Pagi yang terjual –melalui lelang- baru 3 obyek dengan nilai cuma Rp 1 milyar. Bunga serta pokok baru dibayar oleh CV Sinar Pagi sekitar Rp 6 milyar. “Dengan demikian kerugian negara masih ada sekitar Rp 18 milyar,” ungkapnya gamlang.  

Parahnya kata Jailani ternyata kajian dari KJPP itu sendiri  merupakan kesaksian tanpa dasar. Karena tidak ada dibuktikan dengan bukti surat oleh pihak termohon (penyik). “Dan lagi kajian KJPP itu harusnya dilakukan pada saat CV Sinar Pagi akan melakukan pengajuan kredit. Tapi justru bukan KJPP menghitung setelah kredit macet terjadi. Mohon ini menjadi perhatian serius yang mulia hakim yang mengadili perkara a quo,” pinta pengacara senior  dengan tegas.

Jailani juga menyinggung soal lelang yang ternyata  selama ini baru satu yang bisa dilakukan eksekusi lelang. Selebihnya belum dilelang sehingga timbul pertanyaan kenapa demikian.   Seharusnya menurut Jailani harus dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Demikian juga  pihak yang melakukan audit investigasi dari Bank Mandiri diperiksa intensif. 

“Sekali lagi ini semua membuktikan penyidikan dilakukan termohon tidak sungguh-sungguh. Oleh sebab itu, tumpuan kami selaku masyarakat sipil penggiat anti korupsi, berharap penuh terhadap hakim tunggal yang mengadili perkara permohonan kami ini. Dengan penuh rasa hormat, dengan penuh pengharapan berdasarkan apa yang kami sampaikan  kami mohon permohonan kami ini untuk dikabulkan,’’ harapnya.

“Toh tidak ada yang dirugikan apabila penyidikan ini dilanjutkan. Apabila di kemudian hari apabila penyidikan ini dilanjutkan oleh termohon dilakukan audit investigatif oleh BPK RI, apapun hasilnya kami selaku masyarakat sipil penggiat anti korupsi akan menerima,” ujarnya.

Jangan sampai kita merasa seakan-akan penyidiknya tidak professional. Juga pihak termohon jangan seakan-akan malu apabila pekerjaan  dikoreksi oleh masyarakat anti korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: